OJK Wajibkan Bursa Mineral Punya Modal Disetor Rp1 Triliun

OJK Wajibkan Bursa Mineral Punya Modal Disetor Rp1 Triliun

KEUANGANDIGITAL.COM — Otoritas Jasa Keuangan menetapkan modal disetor minimum Rp1 triliun bagi setiap pihak yang ingin menyelenggarakan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang juga mewajibkan izin usaha sebelum perdagangan mineral dan derivatifnya bisa berjalan.

Ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 9 beleid anyar itu. "Modal disetor bursa sebesar paling sedikit Rp1 triliun. Ketentuan dan Tata cara pemenuhan modal tersebut akan diatur lebih lanjut oleh OJK," demikian bunyi pasal tersebut.

Izin Usaha Jadi Pintu Masuk

Penyelenggara perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk instrumen derivatifnya, wajib mengantongi izin usaha sebagai Bursa dari OJK. Tanpa izin itu, aktivitas perdagangan tidak boleh dijalankan.

Untuk memperoleh izin, calon bursa harus menyerahkan sejumlah dokumen. Berikut rinciannya:

  • Akta pendirian perusahaan dan NPWP
  • Proyeksi keuangan tiga tahun
  • Rencana kegiatan tiga tahun, mencakup struktur organisasi, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan
  • Susunan calon direksi, dewan komisaris, serta pejabat satu tingkat di bawah direksi
  • Rancangan peraturan soal keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi, serta biaya dan iuran jasa
  • Neraca pembukaan yang diperiksa akuntan publik terdaftar di OJK

OJK akan menilai integritas dan keahlian calon pengurus, kelayakan rencana yang diajukan, serta prospek terbentuknya pasar yang teratur, wajar, dan efisien.

Direksi Dibatasi Tujuh Orang

Dari sisi tata kelola, BMKS wajib memiliki minimal tiga anggota direksi. Jumlah direksi dan komisaris masing-masing dibatasi maksimal tujuh orang.

Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau pegawai di perusahaan maupun institusi lain. Masa jabatan direksi dan komisaris ditetapkan lima tahun dan dapat diperpanjang lewat pengangkatan kembali.

Setiap perubahan susunan pengurus wajib diajukan lebih dulu kepada OJK untuk mendapat persetujuan.

Arti bagi Calon Penyelenggara

Ambang modal Rp1 triliun menempatkan bursa mineral setara dengan persyaratan modal lembaga keuangan besar. Bagi kelompok usaha tambang atau institusi keuangan yang berminat mendirikan bursa, kesiapan modal menjadi prasyarat pertama sebelum dokumen lain diurus.

Kewajiban menyusun rancangan peraturan perdagangan hingga kliring menunjukkan OJK ingin bursa baru berdiri dengan infrastruktur lengkap sejak awal. Bukan sekadar wadah transaksi, tetapi pasar yang punya mekanisme penyelesaian transaksi dan pengawasan internal.

Larangan rangkap jabatan direksi menutup celah konflik kepentingan antara pengelola bursa dan pelaku usaha tambang yang bertransaksi di dalamnya. Aturan ini relevan mengingat mineral strategis kerap melibatkan pemain besar dengan kepentingan bisnis luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index