Nusron Wahid Absen 3 Rapat DPR Dua Hari, KPK Bidik 4 Orang Kepercayaannya

Nusron Wahid Absen 3 Rapat DPR Dua Hari, KPK Bidik 4 Orang Kepercayaannya

KEUANGANDIGITAL.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid tidak menghadiri tiga rapat di DPR selama dua hari berturut-turut, Selasa (15/9) dan Rabu (16/9). Absennya Nusron bertepatan dengan penyidikan KPK yang menetapkan empat orang kepercayaannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Hak Guna Bangunan di Bogor.

Pada rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah dan sejumlah gubernur, Selasa (15/9), Nusron diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Agenda rapat membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Keesokan harinya, Rabu (16/9), Nusron kembali mangkir dari rapat Komisi II yang membahas penetapan dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga tahun 2027. Ossy lagi-lagi ditugaskan mewakili. Pada sore harinya, Ossy juga dijadwalkan menggantikan Nusron dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR dengan agenda pembahasan tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Tiga Rapat, Satu Penugasan Berulang

Ossy menegaskan kehadirannya di Senayan merupakan penugasan resmi dari Nusron. Ia menyebut Menteri ATR/BPN memiliki agenda yang sudah terjadwal sebelumnya.

"Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR BPN. Dan tentunya terkait agenda dan jadwal Bapak Menteri, ya mungkin sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau yang sudah terjadwalkan," kata Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (16/9).

Ketika ditanya posisi Nusron saat ini, Ossy mengaku belum bisa memastikan. "Saya harus cek dengan Sekretariat Menteri kalau seperti itu. Saya kan juga tidak," ujarnya.

Bantahan Isu Sakit dan Komunikasi Harian

Ossy membantah kabar yang menyebut Nusron tidak hadir karena sakit. "Tidak (sakit)," tuturnya singkat.

Meski enggan merinci aktivitas Nusron terkait perkara KPK, Ossy memastikan komunikasi keduanya berjalan setiap hari. Menurutnya, seluruh penugasan yang ia jalani tetap atas arahan Nusron.

"Masih. Ini kan masih arahan beliau semua. Penugasan saya ke sini juga atas arahan beliau," kata Ossy. "Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya terus masih dipimpin oleh beliau," sambungnya.

Empat Orang Kepercayaan Menteri Jadi Tersangka

Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik mengungkap bahwa empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah Arif Sugianto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

"Saudara ARF selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri, Saudara ERW selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri, Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri," papar Ahmad Taufik kepada wartawan (15/9).

Selain keempat nama itu, KPK menahan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi. Seluruhnya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi OTT dan Barang Bukti Rp 106 Miliar

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Senin (14/9). Penyidik menduga terjadi penyerahan uang suap untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Kabupaten Bogor atas permintaan pihak Summarecon.

KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp 106 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara.

PT Summarecon Agung menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Perusahaan menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku agar perkara ini dapat segera terselesaikan.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Nusron maupun kedelapan tersangka mengenai perkara tersebut. Status hukum mereka masih dalam proses penyidikan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index