Listrik

Tarif Listrik PLN 17-22 Februari 2026 Resmi Tetap Semua Golongan

Tarif Listrik PLN 17-22 Februari 2026 Resmi Tetap Semua Golongan
Tarif Listrik PLN 17-22 Februari 2026 Resmi Tetap Semua Golongan

JAKARTA - Kepastian mengenai tarif listrik pekan ini menjadi perhatian banyak pelanggan di seluruh Indonesia. 

Pada periode 17-22 Februari 2026, pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Keputusan tersebut memberi sinyal stabilitas di tengah proses pemulihan ekonomi nasional. Dengan demikian, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran rumah tangga tanpa khawatir lonjakan biaya listrik.

Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) pekan ini, pada 17-22 Februari 2026, untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi telah ditetapkan secara resmi. Besaran tarif listrik tidak mengalami perubahan. Penetapan tarif listrik 2026 pekan ini masih mengacu pada Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan I 2026 yang berlaku sejak awal tahun. Harga listrik subsidi dan nonsubsidi diputuskan tetap sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih berproses pemulihan.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil demi stabilitas ekonomi rumah tangga. “Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujarnya dalam keterangan resmi. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah menjaga keseimbangan ekonomi. Stabilitas tarif dinilai penting untuk mendukung konsumsi masyarakat.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi atau tariff adjustment dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam proses penyesuaian tarif listrik nonsubsidi, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, mulai dari nilai tukar rupiah, Indonesia Crude Price (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA). Seluruh indikator tersebut menjadi dasar evaluasi berkala tarif listrik nasional.

Dasar Penetapan Tarif Triwulan I 2026

Penetapan tarif listrik pekan ini masih mengacu pada kebijakan Triwulan I 2026. Artinya, tidak ada revisi tambahan hingga periode evaluasi berikutnya. Kebijakan ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga kestabilan harga energi. Pelanggan pun memperoleh kepastian biaya selama periode berjalan.

Tarif Dasar Listrik menjadi acuan utama dalam menentukan besaran harga per kWh. Kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak awal tahun. Pemerintah memilih mempertahankan struktur tarif yang ada. Langkah ini dilakukan demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan rumah tangga.

Penyesuaian tarif nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Mekanisme ini memastikan tarif tetap mencerminkan kondisi ekonomi terkini. Namun untuk periode 17-22 Februari 2026, tidak ada perubahan. Stabilitas ini diharapkan membantu masyarakat mengelola pengeluaran bulanan.

Beberapa indikator ekonomi menjadi pertimbangan utama dalam evaluasi tarif. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut diperhitungkan. Selain itu, Indonesia Crude Price, inflasi, dan Harga Batubara Acuan juga menjadi faktor penting. Kombinasi indikator tersebut menentukan arah kebijakan tarif listrik.

Tarif Listrik PLN Pelanggan Nonsubsidi

Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar mengacu besaran yang sama sesuai golongan daya. Perbedaannya, pelanggan prabayar wajib membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran, sedangkan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik dalam periode tertentu. Skema ini memberi fleksibilitas sesuai kebutuhan pelanggan. Namun tarif per kWh tetap sama sesuai golongan.

Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 17-22 Februari 2026 bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi R-1/TR 900 VA: Rp 1.352. R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70. R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70.

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53. R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53. Untuk pelanggan bisnis dan pemerintah, B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70. P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53.

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53. Struktur tarif ini berlaku merata untuk periode 17-22 Februari 2026. Tidak terdapat kenaikan maupun penurunan dibanding sebelumnya. Kebijakan tersebut menegaskan stabilitas harga listrik bagi sektor rumah tangga dan usaha.

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Tetap Stabil

Sementara itu, tarif listrik bagi golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh. Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh. Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh.

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh. Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kelompok subsidi tetap memperoleh perlindungan tarif. Pemerintah menjaga agar kelompok rentan tidak terbebani kenaikan harga.

Kebijakan mempertahankan tarif subsidi menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli. Stabilitas harga listrik membantu rumah tangga mengatur anggaran bulanan. Terlebih dalam situasi ekonomi yang masih berproses pemulihan. Langkah ini diharapkan mendukung kestabilan konsumsi domestik.

Itulah tarif listrik per kWh 17-22 Februari 2026. Dengan mengetahui harga listrik yang berlaku, pelanggan bisa menyesuaikan pemakaian listrik agar tagihan tidak membengkak dan membebani keuangan. Informasi resmi ini menjadi panduan penting bagi seluruh golongan pelanggan. Kepastian tarif memberi ruang perencanaan yang lebih matang dalam mengelola kebutuhan energi rumah tangga maupun usaha.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index