JAKARTA - Maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan institusi negara kembali menjadi perhatian otoritas perpajakan.
Di tengah meningkatnya aktivitas layanan digital, masyarakat diminta lebih berhati hati terhadap berbagai modus yang mencatut nama instansi resmi. Pemerintah menegaskan pentingnya verifikasi setiap informasi yang diterima agar tidak menjadi korban kejahatan siber.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan pajak yang mengatasnamakan instansi otoritas pajak. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif seiring meningkatnya laporan penipuan dengan berbagai pola baru.
“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Menurut Inge, penipu menawarkan layanan perpajakan palsu dengan berbagai modus penipuan. Praktik tersebut dirancang menyerupai komunikasi resmi agar korban percaya dan mengikuti instruksi yang diberikan. Karena itu, kewaspadaan publik menjadi kunci utama dalam mencegah kerugian.
Modus Penipuan Berkedok Layanan Pajak
Berdasarkan data yang dihimpun DJP, latar belakang yang digunakan oleh penipu umumnya berupa pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan isu implementasi aplikasi Coretax DJP hingga mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP sebagai dalih untuk meyakinkan korban.
Modus penipuan yang digunakan mencakup menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format .apk. Korban diarahkan menginstal aplikasi berbahaya yang dapat mencuri data pribadi maupun informasi keuangan.
Pelaku juga mengirim tautan palsu yang mengatasnamakan aplikasi M Pajak dan meminta korban mengunduhnya. Selain itu, terdapat modus yang menawarkan bantuan melunasi tagihan pajak atau memproses pengembalian kelebihan pajak dengan syarat tertentu.
Tidak hanya itu, penipuan juga dilakukan dengan dalih pembayaran meterai elektronik melalui tautan palsu. Korban yang tidak teliti dapat dengan mudah tertipu karena tampilan pesan sering kali menyerupai notifikasi resmi.
Penipuan Melalui Telepon dan Transfer Dana
Cara lain yang juga digunakan termasuk menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Pelaku biasanya menciptakan situasi mendesak agar korban segera melakukan pembayaran.
Tekanan psikologis menjadi salah satu strategi yang digunakan agar korban tidak sempat melakukan verifikasi. Pelaku dapat mengklaim adanya tunggakan pajak atau ancaman sanksi administratif jika pembayaran tidak segera dilakukan.
DJP menegaskan bahwa seluruh layanan resmi tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi. Komunikasi resmi juga tidak dilakukan dengan meminta unduhan aplikasi di luar kanal resmi pemerintah.
Saluran Resmi Konfirmasi dan Pengaduan
Bila masyarakat mengalami permintaan serupa dari oknum yang mengaku pejabat atau pegawai DJP, masyarakat dapat mengonfirmasi kebenarannya melalui kantor pajak terdekat. Selain itu, konfirmasi juga dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 dan email [email protected].
Masyarakat juga bisa melakukan verifikasi melalui akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada https://www.pajak.go.id. Kanal kanal tersebut merupakan saluran resmi yang disediakan untuk memastikan kebenaran informasi.
DJP mengingatkan pentingnya tidak langsung mempercayai pesan, tautan, atau panggilan yang mencurigakan. Langkah sederhana seperti memeriksa ulang alamat situs dan identitas pengirim dapat mencegah potensi kerugian.
Kolaborasi Pelaporan dengan Komdigi dan Aparat Hukum
Di samping itu, DJP juga mengajak masyarakat untuk melaporkan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital maupun aparat penegak hukum. Upaya ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.
Untuk saluran Komdigi, masyarakat bisa mengakses aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id. Sementara aduan mengenai konten, tautan, dan atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id.
Kolaborasi antar lembaga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan kasus penipuan berbasis digital. Dengan pelaporan yang cepat dan akurat, potensi korban baru dapat diminimalkan.
DJP menekankan bahwa perlindungan data pribadi merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau tidak membagikan informasi sensitif seperti NIK, NPWP, kode OTP, maupun data perbankan kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.
Kewaspadaan menjadi benteng utama dalam menghadapi berbagai modus penipuan yang terus berkembang. Dengan memahami pola kejahatan dan memanfaatkan saluran resmi yang tersedia, masyarakat dapat terhindar dari risiko kerugian finansial maupun penyalahgunaan data pribadi.