Thrifting

Larangan Thrifting E-Commerce Dorong Produk Lokal Indonesia

Larangan Thrifting E-Commerce Dorong Produk Lokal Indonesia
Larangan Thrifting E-Commerce Dorong Produk Lokal Indonesia

JAKARTA - Industri e-commerce Indonesia tengah menghadapi perubahan signifikan seiring diterapkannya larangan penjualan barang thrifting atau pakaian bekas impor di seluruh platform daring. 

Kebijakan ini, menurut Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), memang memberikan pukulan bagi sebagian penjual yang selama ini mengandalkan impor pakaian bekas, namun membuka peluang bagi pertumbuhan produk lokal dan circular fashion yang legal serta ramah lingkungan.

“Dampaknya pasti terasa buat sebagian penjual yang selama ini mengandalkan impor pakaian bekas, tapi di sisi lain ini bisa jadi peluang untuk dorong produk lokal dan circular fashion yang sumbernya legal dan lebih ramah lingkungan,” kata Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, saat dihubungi.

Dampak Larangan Thrifting pada Penjual E-Commerce

Larangan ini khusus menargetkan thrifting dalam skala besar, terutama pakaian impor yang masuk tanpa izin dan dijual dalam partai besar di platform e-commerce. Menurut Budi, penertiban ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang fokus melindungi industri tekstil lokal dan pelaku UMKM.

“Kami juga paham tantangannya besar — apalagi di live selling dan social commerce, di mana pergerakan jualannya cepat dan banyak yang belum terverifikasi asal-usul barangnya,” ujarnya.

Meskipun idEA belum memiliki data resmi mengenai kontribusi thrifting impor terhadap total transaksi e-commerce, Budi menekankan bahwa kategori fashion tetap menjadi salah satu yang terbesar di marketplace. Dengan demikian, perubahan ini berpotensi memengaruhi volume transaksi secara keseluruhan, setidaknya dalam jangka pendek.

Upaya Pemerintah Lindungi UMKM dan Industri Tekstil

Kebijakan larangan thrifting juga mendapat dukungan dari pemerintah. Menteri UMKM Maman Abdurrahman meminta seluruh platform e-commerce untuk menghentikan promosi dan penjualan barang bekas impor yang dinilai merugikan pelaku UMKM lokal.

“Tidak boleh lagi memberikan fasilitas pengiklanan terhadap barang-barang thrifting,” ujar Maman dalam acara EKSIS OJK di Jakarta.

Selain itu, sejumlah platform e-commerce telah menutup sebagian toko atau kanal yang menjual pakaian bekas impor. Pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini. 

Maman menambahkan, pihaknya juga memanggil pelaku e-commerce untuk memverifikasi langsung kepatuhan terhadap aturan larangan thrifting.

Substitusi Produk Lokal Jadi Strategi Utama

Selain menindak penjualan thrifting, Kementerian UMKM juga fokus pada program substitusi produk lokal. Upaya ini dilakukan dengan mendorong e-commerce memprioritaskan produk-produk dalam negeri sebagai pengganti barang bekas impor.

“Sekarang ini semua tugas Kementerian UMKM untuk mendorong substitusi produknya serta memanggil, mengkonsolidasikan, mengatur e-commerce yang menjual produk-produk itu. Itu kita tutup,” tegas Maman.

Langkah ini diharapkan memperkuat posisi UMKM dan pelaku usaha mikro di pasar digital, sekaligus meningkatkan daya saing industri tekstil lokal yang selama ini menghadapi tekanan dari maraknya impor barang bekas.

Penegakan Hukum terhadap Impor Thrifting Ilegal

Tidak hanya aturan pelarangan di platform digital, pemerintah juga memperketat peraturan bea dan cukai. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa oknum yang melakukan impor ilegal berupa pakaian bekas akan mendapat sanksi tegas, mulai dari denda besar, hukuman penjara, hingga dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist sehingga tidak dapat melakukan impor seumur hidup.

“Jadi, nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Pihak yang terlibat itu akan saya larang impor seumur hidup,” jelas Purbaya.

Kebijakan tegas ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan memastikan pelaku UMKM lokal memiliki ruang untuk berkembang tanpa terganggu praktik impor ilegal.

Dengan kebijakan ini, meski sebagian penjual thrifting terkena dampak negatif, langkah pemerintah dan dukungan idEA membuka peluang besar bagi produk lokal dan sustainable fashion untuk tumbuh. 

Upaya ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat industri dalam negeri, melindungi UMKM, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pakaian legal dan ramah lingkungan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index