KEUANGANDIGITAL.COM — Tren skin booster asal Korea Selatan berbahan Human Acellular Dermal Matrix (hADM) ramai dibicarakan publik. BPOM RI memastikan produk tersebut belum terdaftar dan tidak beredar di Indonesia. Berikut sejumlah hal yang perlu dicermati sebelum tergiur mencobanya.
Penggunaan skin booster berbahan jaringan kulit manusia jadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak orang penasaran, tapi informasi soal keamanan dan legalitasnya masih simpang siur. Sejumlah fakta berikut bisa jadi bahan pertimbangan.
1. Produk Ini Belum Terdaftar di Indonesia
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyatakan produk berbahan hADM belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia. Investigasi menyeluruh tengah dilakukan melalui Kedeputian 1 dan Kedeputian 4. Artinya, produk ini tidak punya izin edar resmi di Tanah Air.
2. Bahan dari Jaringan Manusia Dilarang untuk Kosmetik
Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik mengatur hal ini secara tegas. Pada Lampiran V nomor urut 1187, sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia masuk daftar bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik. Produk ber-hADM karena itu tidak masuk definisi kosmetik menurut aturan tersebut.
3. Kalau Mau Beredar, Harus Lewat Jalur Obat atau Produk Biologi
Produk ber-hADM yang hendak diedarkan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan sebagai obat atau produk biologi. Prosesnya meliputi registrasi dan evaluasi yang melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi. Selain itu ada pengkajian bersama pakar serta pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu.
4. Asal Donor Jaringan Masih Tanda Tanya
Ketua Umum PERDOSKI Dr dr Hanny Nilasari, SpDVE, Subsp.Ven, FINSDV, FAADV, membenarkan bahwa hADM berasal dari donor jaringan kulit manusia. Namun, dia belum bisa memastikan apakah jaringan itu diambil dari donor hidup atau jenazah. "Jadi, (terbuat dari) matriks jaringan kulit yang berasal dari donor. Tapi donornya memang donor yang kita enggak tahu apakah itu donor hidup, apakah donor mati," ujarnya.
5. Belum Ada Publikasi Ilmiah soal Teknis Pengambilannya
Hanny menyebut belum ada publikasi ilmiah terbuka yang menjelaskan prosedur dan teknik pengambilan jaringan kulit manusia untuk produk ini. "Jadi, untuk teknisnya memang kita belum paham ya," katanya. Selama ini hADM lebih dikenal dalam tindakan medis rekonstruksi, bukan prosedur estetika rutin.
6. Istilah 'Kulit Mayat' Dinilai Menyesatkan
Hanny menilai sebutan suntik 'kulit mayat' tidak sepenuhnya menggambarkan bahan yang dipakai. "Tetapi, istilah 'suntik kulit mayat' itu sebetulnya nggak menggambarkan hal yang sesungguhnya gitu," lanjutnya. Dia menekankan perlunya kajian komprehensif, bukti ilmiah, jaminan keamanan pasien, legalitas, serta transparansi bahan sebelum teknologi ini dipertimbangkan masuk Indonesia.
BPOM berjanji menindak tegas jika investigasi menemukan pelanggaran atau peredaran ilegal produk ini di wilayah Indonesia. Sebelum ada kejelasan resmi, ada baiknya menahan diri dan tidak tergiur tren yang belum terbukti aman.