Imigrasi

Jadwal Layanan Imigrasi Selama Ramadan 2026 Resmi Disesuaikan Pemerintah

Jadwal Layanan Imigrasi Selama Ramadan 2026 Resmi Disesuaikan Pemerintah
Jadwal Layanan Imigrasi Selama Ramadan 2026 Resmi Disesuaikan Pemerintah

JAKARTA - Memasuki bulan suci Ramadan 2026, sejumlah layanan publik mengalami penyesuaian jam operasional, termasuk layanan keimigrasian di seluruh Indonesia. 

Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan jam kerja aparatur sipil negara selama Ramadan. Masyarakat yang akan mengurus paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya diimbau memperhatikan jadwal terbaru agar tidak terkendala.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi melakukan perubahan operasional layanan selama Ramadan 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan jam kerja bulan Ramadan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan adanya penyesuaian ini, pelayanan tetap berjalan namun dalam rentang waktu berbeda.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan pelaksanaan ibadah puasa. Pemerintah memastikan bahwa produktivitas tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengaturan waktu operasional disesuaikan dengan kebutuhan selama bulan Ramadan.

Penyesuaian tersebut berlaku untuk seluruh unit layanan keimigrasian di Indonesia. Masyarakat diharapkan mencermati pembagian waktu layanan berdasarkan hari kerja maupun layanan akhir pekan. Dengan memahami jadwal yang berlaku, proses pengurusan dokumen dapat dilakukan secara lebih efektif.

Ketentuan Jam Operasional Senin Hingga Kamis

Layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan beroperasi dengan tiga ketentuan waktu selama Ramadan. Ketentuan pertama berlaku untuk hari Senin hingga Kamis. Pada hari tersebut, layanan dibuka pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.

Waktu istirahat untuk hari Senin sampai Kamis ditetapkan pukul 12.00 hingga 12.30 waktu setempat. Penyesuaian ini mengikuti pola kerja aparatur sipil negara selama bulan puasa. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses layanan pada jam kerja yang telah ditentukan.

Pengaturan jam ini diharapkan mampu menjaga efektivitas pelayanan tanpa mengabaikan kebutuhan pegawai yang menjalankan ibadah. Direktorat Jenderal Imigrasi menekankan bahwa kualitas layanan tetap menjadi prioritas utama. Seluruh unit kerja diminta menjalankan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang memiliki agenda pengurusan dokumen pada hari kerja awal pekan disarankan datang lebih awal. Hal ini untuk menghindari antrean menjelang waktu istirahat maupun menjelang penutupan layanan. Perencanaan waktu kunjungan menjadi langkah penting selama Ramadan.

Pengaturan Layanan Hari Jumat Dan Akhir Pekan

Ketentuan kedua berlaku khusus pada hari Jumat. Layanan keimigrasian dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.30 waktu setempat. Sementara itu, waktu istirahat pada hari Jumat berlangsung pukul 11.30 hingga 12.30 waktu setempat.

Perbedaan waktu istirahat pada hari Jumat disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan ibadah salat Jumat. Pemerintah tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal meskipun terdapat penyesuaian durasi istirahat. Skema ini diterapkan secara nasional di seluruh kantor imigrasi.

Ketentuan ketiga mengatur layanan pada Sabtu dan Minggu untuk unit pelayanan paspor akhir pekan. Layanan dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 waktu setempat. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00 hingga 12.30 waktu setempat.

Dengan tetap dibukanya layanan akhir pekan, masyarakat memiliki fleksibilitas tambahan dalam mengurus dokumen. Unit pelayanan paspor akhir pekan menjadi solusi bagi pemohon yang tidak dapat datang pada hari kerja. Penyesuaian ini tetap mempertimbangkan efisiensi waktu selama Ramadan.

Imbauan Resmi Dari Pimpinan Imigrasi

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadan. “Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya,” ujar Yuldi Yusman dalam siaran pers, dikutip Rabu 18 Februari 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen institusi dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan dan pelaksanaan ibadah. Penyesuaian jam kerja bukan berarti pengurangan kualitas layanan. Justru, kebijakan ini diharapkan menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif selama Ramadan.

Masyarakat juga diimbau untuk mengonfirmasi jadwal unit pelayanan keimigrasian seperti Mal Pelayanan Publik, Unit Kerja Keimigrasian, Unit Layanan Paspor, serta Immigration Lounge ke kantor imigrasi terkait. Hal ini karena terdapat potensi penyesuaian mengikuti kebijakan masing-masing kantor. Informasi resmi dapat diakses melalui laman media sosial setiap kantor imigrasi.

Di akhir keterangannya, Yuldi turut menyampaikan pesan kepada umat Muslim. “Mewakili jajaran Imigrasi, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara Muslim di Indonesia. Semoga Allah memudahkan kita dalam beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama bulan Ramadan,” tutup Yuldi.

Penetapan Awal Ramadan Oleh Pemerintah

Penyesuaian layanan ini berlangsung seiring dengan penetapan awal Ramadan 1447 Hijriyah. Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriyah 2026 jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar Selasa, 17 Februari 2026 di Jakarta.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa keputusan diambil setelah menerima laporan tim pemantauan hilal. Posisi hilal yang terpantau di 96 titik wilayah Indonesia belum memenuhi syarat MABIMS. Berdasarkan hasil tersebut, awal Ramadan disepakati jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

“Sehingga, disepakati bahwa 1 Ramadan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta. Dengan penetapan tersebut, seluruh instansi pemerintah menyesuaikan kebijakan operasionalnya. Termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyesuaikan jam layanan demi kelancaran ibadah dan pelayanan publik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index