OJK

OJK Awasi Fintech Syariah Dengan TWP90 Di Atas Lima

OJK Awasi Fintech Syariah Dengan TWP90 Di Atas Lima
OJK Awasi Fintech Syariah Dengan TWP90 Di Atas Lima

JAKARTA - Perkembangan industri fintech lending terus menjadi perhatian regulator seiring meningkatnya aktivitas pembiayaan digital di Indonesia. 

Salah satu indikator yang diawasi secara ketat adalah tingkat risiko kredit macet atau TWP90 yang mencerminkan kualitas penyaluran pembiayaan oleh penyelenggara platform pinjaman daring.

Ketika rasio keterlambatan pembayaran melewati batas tertentu, otoritas keuangan akan melakukan pengawasan lebih intensif. Hal ini dilakukan untuk memastikan stabilitas industri tetap terjaga serta melindungi kepentingan pemberi dana maupun penerima pembiayaan.

Dalam perkembangan terbaru, terdapat penyelenggara fintech lending syariah yang mencatatkan tingkat TWP90 melampaui batas yang ditetapkan regulator. Kondisi tersebut membuat Otoritas Jasa Keuangan mengambil langkah pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di industri jasa keuangan.

Dua penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, yakni PT Piranti Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah) dan PT ETHIS Fintek Indonesia (ETHIS), mencatatkan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5%.

Berdasarkan situs resmi perusahaan masing-masing per 10 Februari 2026, PAPITUPI Syariah mencatatkan TWP90 sebesar 20,06% dan ETHIS sebesar 67,77%.

Pengawasan OJK Terhadap Penyelenggara Fintech Lending

Terkait kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan telah mengambil langkah pengawasan terhadap penyelenggara yang melampaui batas ketentuan rasio kredit macet yang telah ditetapkan.

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya regulator menjaga kesehatan industri pembiayaan digital sekaligus memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terhadap Penyelenggara yang melampaui batas tersebut, dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan, antara lain pembinaan, permintaan rencana aksi perbaikan, dan pengenaan sanksi administratif," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).

Agusman menjelaskan bahwa pendekatan pengawasan tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara fintech lending tanpa terkecuali. Termasuk di dalamnya platform pembiayaan berbasis syariah yang juga berada dalam lingkup pengawasan regulator.

Fokus Perbaikan Manajemen Risiko Perusahaan

Dalam melakukan pembinaan terhadap penyelenggara yang memiliki tingkat TWP90 tinggi, OJK menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko dan tata kelola perusahaan.

Agusman menerangkan pendekatan yang sama berlaku bagi seluruh penyelenggara, termasuk fintech lending syariah, dengan fokus pada perbaikan manajemen risiko, kualitas pendanaan, dan tata kelola.

Perbaikan tersebut dinilai penting untuk menurunkan potensi kredit bermasalah sekaligus meningkatkan kualitas portofolio pembiayaan yang disalurkan melalui platform digital.

Dengan penguatan manajemen risiko, perusahaan diharapkan dapat melakukan seleksi pendanaan yang lebih baik serta memantau kualitas pembiayaan secara lebih ketat.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah Penyelenggara Miliki Rasio TWP90 Tinggi

Selain PAPITUPI Syariah dan ETHIS, OJK mencatat terdapat sejumlah penyelenggara lain yang juga memiliki tingkat TWP90 di atas batas yang ditetapkan.

Termasuk PAPITUPI Syariah dan ETHIS, OJK mencatat terdapat 18 penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat TWP90 di atas 5% per Januari 2026.

Agusman mengatakan bahwa sebagian besar penyelenggara yang memiliki rasio kredit macet tinggi tersebut bergerak dalam penyaluran pembiayaan pada sektor produktif.

Dia bilang didominasi penyelenggara yang bergerak pada penyaluran sektor produktif.

Pembiayaan sektor produktif memang memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan pembiayaan konsumtif karena bergantung pada kondisi usaha penerima dana.

Ketika usaha penerima pembiayaan menghadapi tekanan ekonomi atau penurunan kinerja, kemampuan mereka untuk mengembalikan pinjaman juga dapat terpengaruh.

Kondisi inilah yang kemudian berpotensi meningkatkan rasio keterlambatan pembayaran pada platform fintech lending.

Tren Kenaikan Rasio Risiko Industri Fintech Lending

Di tingkat industri, OJK juga mencatat adanya peningkatan rasio TWP90 pada sektor fintech lending sepanjang awal tahun 2026.

Berdasarkan data OJK, angka TWP90 industri fintech lending per Januari 2026 mengalami peningkatan.

Angka TWP90 per Januari 2026 tercatat sebesar 4,38%, atau meningkat dari posisi Desember 2025 yang sebesar 4,32% dan posisi Januari 2025 yang sebesar 2,52%.

Meski mengalami kenaikan, rasio tersebut masih berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan oleh regulator.

Namun demikian, peningkatan tersebut menjadi sinyal bagi regulator untuk terus memantau perkembangan industri secara lebih ketat.

Pasalnya, jika tren kenaikan terus berlanjut, rasio kredit bermasalah berpotensi mendekati batas aman yang telah ditetapkan oleh OJK.

Meski angkanya masih dalam kondisi terjaga, tetapi sudah mulai mendekati ambang batas aman ketentuan OJK, yakni sebesar 5%.

Karena itu, penguatan manajemen risiko serta peningkatan kualitas penyaluran pembiayaan menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh seluruh penyelenggara fintech lending.

Dengan langkah pengawasan dan pembinaan dari regulator, diharapkan industri fintech lending dapat terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Selain itu, peningkatan kualitas tata kelola perusahaan juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pembiayaan digital di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index