Kripto

Jumlah Investor Kripto Indonesia Capai 20,19 Juta, Transaksi INDODAX Rp201 Triliun

Jumlah Investor Kripto Indonesia Capai 20,19 Juta, Transaksi INDODAX Rp201 Triliun
Jumlah Investor Kripto Indonesia Capai 20,19 Juta, Transaksi INDODAX Rp201 Triliun

JAKARTA - Pertumbuhan investor aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. 

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2026 mencatat jumlah investor kripto telah menembus 20,19 juta orang. Angka ini menandai semakin meluasnya adopsi aset digital di tengah masyarakat, sekaligus meningkatnya minat publik terhadap instrumen investasi modern.

Secara akumulatif, OJK mencatat total nilai transaksi aset kripto nasional sepanjang 2025 mencapai Rp 482,23 triliun. Tren ini berlanjut ke awal 2026, di mana transaksi per Januari tercatat Rp 29,24 triliun. Lonjakan jumlah investor dan nilai transaksi menjadi cerminan pertumbuhan industri yang inklusif dan dinamis.

Pertumbuhan Volume Transaksi INDODAX

Di tengah ekspansi industri, platform investasi kripto INDODAX mencatat total volume transaksi Rp 201 triliun sepanjang 2025. Pada Januari 2026 saja, transaksi di platform ini tercatat mencapai Rp 11,3 triliun. Hingga kini, INDODAX memiliki 9,7 juta pengguna yang aktif bertransaksi.

Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menekankan bahwa peningkatan jumlah investor dan volume transaksi menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik terhadap aset digital. Lonjakan aktivitas ini menunjukkan bahwa kripto semakin diterima sebagai alternatif investasi yang populer.

Kepercayaan Investor Didukung Likuiditas dan Regulasi

“Pencapaian 20,19 juta investor ini menunjukkan bahwa kripto telah diterima sebagai instrumen investasi populer,” ujar Antony. Ia menambahkan, volume transaksi yang menembus Rp 201 triliun sepanjang tahun 2025 membuktikan tingginya kepercayaan investor terhadap platform INDODAX.

Antony menegaskan, likuiditas yang memadai membuat investor merasa aman bertransaksi. Selain itu, status INDODAX yang beroperasi di bawah pengawasan OJK memberikan fondasi transparansi dan perlindungan konsumen. Kombinasi ini menjadi alasan kepercayaan publik tetap tinggi.

Regulasi OJK sebagai Fondasi Industri Kripto

Regulasi yang diawasi OJK disebut Antony menjadi fondasi kuat bagi pengembangan industri kripto domestik. “Kepatuhan pada aturan adalah prioritas kami untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga,” ujarnya. Dengan kepatuhan ini, investor dapat melakukan transaksi dengan rasa aman dan nyaman.

Data OJK yang mencatat 20,19 juta investor menegaskan bahwa instrumen kripto kian diterima sebagai bagian dari portofolio investasi masyarakat. Nilai transaksi Rp 482,23 triliun sepanjang 2025 memperlihatkan tingginya aktivitas perdagangan aset digital di dalam negeri.

Adopsi Kripto Meningkat di Tengah Literasi Digital

Pertumbuhan investor kripto juga mencerminkan peningkatan literasi digital masyarakat Indonesia. Semakin banyak investor memahami mekanisme trading, manajemen risiko, serta regulasi yang berlaku. Hal ini mendorong partisipasi lebih luas di pasar aset digital.

INDODAX menekankan bahwa edukasi investor menjadi salah satu fokus utama. Platform ini menyediakan berbagai materi pembelajaran dan panduan transaksi untuk memastikan investor membuat keputusan berdasarkan informasi yang valid dan akurat.

Potensi dan Tantangan Pasar Kripto di Indonesia

Meski pertumbuhan pesat, pasar kripto tetap menghadapi tantangan volatilitas harga. Investor harus memahami risiko inheren dari aset digital, termasuk fluktuasi nilai yang signifikan. Antony menyarankan agar investor tetap memperhatikan diversifikasi portofolio dan tidak menempatkan seluruh dana hanya di kripto.

Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi dan penerapan pajak kripto yang berlaku menjadi kunci menjaga stabilitas pasar. Dengan kombinasi regulasi, likuiditas memadai, serta edukasi investor, pasar kripto Indonesia diharapkan terus tumbuh dan menjadi instrumen investasi yang aman dan tepercaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index