Hakim

Gaji Hakim Naik 280 Persen Pemerintah Siapkan Skema Baru Setiap Jabatan Nasional

Gaji Hakim Naik 280 Persen Pemerintah Siapkan Skema Baru Setiap Jabatan Nasional
Gaji Hakim Naik 280 Persen Pemerintah Siapkan Skema Baru Setiap Jabatan Nasional

JAKARTA - Kebijakan kenaikan gaji hakim menjadi salah satu perhatian besar pemerintah di awal tahun 2026. 

Setelah melalui pembahasan panjang, pemerintah memastikan regulasi kenaikan tersebut telah rampung secara teknis dan administratif. Kebijakan ini mencakup hakim karier berstatus aparatur sipil negara serta hakim ad hoc yang selama ini memiliki skema penghasilan berbeda. Pemerintah menilai peningkatan kesejahteraan hakim penting untuk mendukung profesionalitas dan integritas lembaga peradilan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan gaji hakim ad hoc telah selesai disusun. Saat ini regulasi tersebut hanya tinggal menunggu pengesahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan selesainya seluruh tahapan pembahasan, pemerintah berharap kebijakan ini dapat segera diberlakukan. Langkah ini dipandang sebagai bentuk komitmen negara dalam memperbaiki kesejahteraan aparatur peradilan.

Regulasi Kenaikan Gaji Tinggal Tunggu Pengesahan

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan seluruh tahapan teknis dan administratif terkait kenaikan gaji hakim ad hoc. Hal tersebut disampaikan jelang pelantikan delapan Anggota Dewan Energi Nasional periode 2026–2030 di Istana Negara, Jakarta, Rabu. Ia menyebut koordinasi lintas lembaga juga telah dilakukan secara menyeluruh. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan substansial dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Minggu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk finalisasi. Insyaallah segera diteken oleh Bapak Presiden,” pungkas Prasetyo. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga peradilan telah berada dalam satu kesepahaman. Regulasi yang disiapkan diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat. Setelah ditandatangani, kebijakan tersebut akan segera diberlakukan.

Sebelumnya, Prasetyo juga menegaskan bahwa Peraturan Presiden mengenai hakim ad hoc telah rampung dibahas. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan pers di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Pemerintah memastikan seluruh perhitungan dalam regulasi tersebut telah diselesaikan. Dengan begitu, payung hukum kenaikan gaji hakim ad hoc siap diterapkan.

Perpres Hakim Ad Hoc Siap Berlaku

“Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai,” ujar Prasetyo. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi persoalan prinsip dalam regulasi tersebut. Pemerintah kini hanya menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, Perpres Hakim ad hoc dapat segera diberlakukan secara resmi.

Dengan rampungnya pembahasan Perpres, pemerintah berharap penugasan hakim ad hoc dapat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Regulasi ini menjadi dasar penting bagi pelaksanaan tugas hakim ad hoc sesuai kebutuhan peradilan. Selain itu, kejelasan pengaturan gaji juga diharapkan meningkatkan motivasi kerja. Pemerintah menilai kepastian regulasi merupakan bagian dari perlindungan profesi hakim.

“InsyaAllah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Prasetyo. Pernyataan ini mempertegas komitmen pemerintah untuk segera merealisasikan kebijakan tersebut. Kenaikan gaji hakim ad hoc diharapkan tidak lagi tertunda. Dengan pengesahan Perpres, kebijakan tersebut dapat segera dirasakan oleh para hakim.

Skema Khusus Untuk Hakim Ad Hoc

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan skema khusus kenaikan gaji bagi hakim ad hoc. Selama ini, regulasi kenaikan gaji dan tunjangan baru berlaku untuk hakim karier ASN. Oleh karena itu, hakim ad hoc memerlukan pengaturan tersendiri. Pemerintah menilai perbedaan status dan struktur jabatan perlu diakomodasi dalam kebijakan penggajian.

“Itu nanti akan dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc perinciannya sedang didetailkan. Jadi akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc,” ujar Prasetyo di Bogor, Selasa (6/1/2026) malam. Ia menegaskan bahwa tidak ada penolakan terhadap kebijakan kenaikan gaji. Proses teknis yang memerlukan waktu menjadi alasan utama keterlambatan.

Pemerintah juga mengklaim telah berkomunikasi intens dengan perwakilan dan aliansi hakim ad hoc. Komunikasi tersebut dilakukan bahkan sebelum rencana aksi yang sempat disampaikan ke publik. Menurut Prasetyo, struktur jabatan hakim ad hoc memang berbeda dengan hakim karier. Payung hukum yang mengatur keduanya pun tidak sama.

“Struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lain. Payung hukumnya juga berbeda, makanya penanganannya nanti terpisah,” jelasnya. Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc. Presiden Prabowo Subianto disebut memberi perhatian khusus terhadap kondisi hakim ad hoc. Kelompok ini dinilai paling membutuhkan perbaikan kesejahteraan.

Besaran Kenaikan Gaji Hakim Karier Dan Ad Hoc

Untuk hakim karier ASN, kenaikan gaji dan tunjangan mulai berlaku pada 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan tunjangan kinerja hakim hingga mencapai 280 persen. Besaran kenaikan bervariasi sesuai jenjang jabatan masing-masing hakim.

Rentang tunjangan kinerja hakim karier berada di kisaran Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan. Angka tersebut mencerminkan peningkatan signifikan dibandingkan skema sebelumnya. Pemerintah berharap kenaikan ini mampu meningkatkan kesejahteraan hakim. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, integritas dan profesionalitas diharapkan semakin terjaga.

Sementara itu, gaji hakim ad hoc hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013. Regulasi tersebut akan diperbarui melalui Perpres baru yang tengah menunggu pengesahan. Pemerintah memastikan penyesuaian gaji hakim ad hoc dilakukan secara proporsional. Skema baru diharapkan lebih adil dan sesuai dengan beban tugas.

Komitmen Presiden Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025. Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan hakim. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret reformasi peradilan.

“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ucap Presiden. Ia menegaskan kenaikan tertinggi diberikan kepada golongan paling junior. Namun seluruh hakim tetap memperoleh kenaikan signifikan.

Presiden juga mengungkapkan bahwa sebagian hakim belum menerima kenaikan selama 18 tahun. Selain itu, masih terdapat keterbatasan fasilitas seperti perumahan dinas. Pemerintah berencana melakukan pembangunan perumahan secara besar-besaran. Kebijakan kenaikan gaji ini diharapkan memperkuat profesionalitas dan integritas aparatur peradilan Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index