JAKARTA - Aktivitas warga Jakarta yang padat setiap hari membuat layanan publik dituntut semakin mendekat ke masyarakat.
Salah satu kebutuhan penting pengendara adalah memastikan Surat Izin Mengemudi tetap berlaku. Menjawab kebutuhan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis Jakarta. Layanan ini disiapkan khusus untuk membantu warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Keberadaan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi masyarakat perkotaan dengan waktu terbatas. Warga dapat memanfaatkan layanan ini pada Rabu dengan jadwal operasional sejak pagi hingga siang hari. Dengan sistem jemput bola, kepolisian berharap proses perpanjangan SIM bisa berjalan lebih efisien dan tertib. Informasi resmi terkait lokasi dan ketentuan layanan pun telah disampaikan kepada publik.
Lokasi SIM Keliling Tersebar Di Lima Wilayah Jakarta
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling pada Rabu tersedia di lima wilayah administrasi Jakarta. Penempatan lokasi dipilih agar mudah dijangkau masyarakat dari berbagai penjuru kota. Setiap titik layanan telah disiapkan untuk melayani pemohon sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk warga Jakarta Timur, layanan SIM Keliling berada di lobi depan Mall Grand Cakung. Sementara itu, masyarakat Jakarta Selatan dapat mendatangi area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata. Kedua lokasi ini dipilih karena memiliki akses yang relatif mudah dan area yang memadai bagi pemohon.
Di wilayah Jakarta Utara, layanan tersedia di lobi utama LTC Glodok. Adapun untuk Jakarta Pusat, pemohon dapat datang ke area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Bagi warga Jakarta Barat, layanan SIM Keliling disediakan di lobi selatan Mall Ciputra. Seluruh lokasi tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Tujuan Layanan Untuk Mempermudah Warga
Hadirnya SIM Keliling merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan mendekatkan layanan ke masyarakat, diharapkan proses perpanjangan SIM tidak lagi menjadi beban yang menyita waktu. Warga tidak perlu mengambil cuti atau mengantre panjang di kantor Satpas.
Selain itu, layanan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran tertib administrasi berkendara. SIM yang masih berlaku menjadi salah satu syarat legal utama saat mengemudi di jalan raya. Melalui kemudahan akses, kepolisian mendorong masyarakat untuk lebih disiplin memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Pelayanan yang lebih dekat juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan di kantor pelayanan utama. Dengan demikian, proses administrasi bisa berjalan lebih tertata dan nyaman, baik bagi petugas maupun masyarakat yang membutuhkan layanan.
Persyaratan Wajib Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, masyarakat diminta menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Pemohon yang tidak membawa persyaratan lengkap berpotensi tidak terlayani.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku. Selain itu, pemohon juga wajib membawa fotokopi SIM lama serta SIM asli. Dokumen ini digunakan untuk verifikasi data pemohon oleh petugas di lokasi layanan.
Persyaratan lain yang tidak kalah penting adalah bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari ketentuan resmi perpanjangan SIM. Masyarakat disarankan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum berangkat ke lokasi SIM Keliling.
Jenis SIM Yang Bisa Dilayani SIM Keliling
Perlu dipahami bahwa tidak semua jenis SIM dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masih berlaku. Selain itu, golongan SIM yang dilayani juga terbatas sesuai ketentuan kepolisian.
SIM yang dapat diperpanjang melalui SIM Keliling adalah SIM A dan SIM C. Kedua jenis SIM ini merupakan yang paling banyak digunakan masyarakat, baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Selama masa berlaku SIM belum habis, pemilik dapat memanfaatkan layanan ini.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian. Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian.
Biaya Resmi Dan Ketentuan SIM B
Untuk biaya perpanjangan SIM, pemerintah telah menetapkan tarif resmi yang harus dipatuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin dikenakan biaya tambahan oleh penyedia layanan terkait. Masyarakat diimbau menyiapkan dana secukupnya agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Sementara itu, untuk jenis SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B diwajibkan melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas. Hal ini disebabkan adanya perbedaan peruntukan dokumen SIM B.
SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Karena karakteristik kendaraan dan tanggung jawab pengemudinya, proses administrasi SIM B memerlukan penanganan khusus di kantor pelayanan resmi.