Kemendag

Kemendag Musnahkan Ribuan Balpres Ilegal Demi Industri Tekstil

Kemendag Musnahkan Ribuan Balpres Ilegal Demi Industri Tekstil
Kemendag Musnahkan Ribuan Balpres Ilegal Demi Industri Tekstil

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan telah memusnahkan 16.591 balpres atau pakaian bekas impor ilegal yang beredar di Indonesia. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, jumlah tersebut merupakan bagian dari total 19.391 balpres yang sebelumnya disita bersama Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri di Bandung.

“Proses pemusnahan sudah dilakukan sejak 14 Oktober 2025. Total yang dimusnahkan sebanyak 16.591 balpres, atau sekitar 85,56 persen dari total barang sitaan,” ungkap Budi saat konferensi pers di PT T Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi), Bogor, Jumat.

Dalam kesempatan ini, Kemendag memusnahkan 500 balpres sebagai bagian dari operasi yang lebih luas. Proses pemusnahan berlangsung di beberapa lokasi, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh distributor dan importir pakaian bekas.

Operasi Pengungkapan Balpres di Bandung

Sebanyak 19.391 balpres yang disita berasal dari 11 gudang milik 8 distributor pakaian bekas ilegal. Setelah pengungkapan, Kemendag langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan lokasi usaha bagi distributor dan importir yang terlibat. 

Selain itu, Kemendag mewajibkan pihak-pihak terkait untuk memusnahkan seluruh barang ilegal tersebut.

“Lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup. Kami juga meminta mereka untuk melakukan pemusnahan barang,” jelas Budi. Langkah ini menjadi bentuk penegakan hukum sekaligus upaya pemerintah melindungi industri tekstil dalam negeri dari kerugian akibat praktik impor ilegal.

Dampak Importasi Pakaian Bekas Ilegal

Importasi pakaian bekas ilegal atau thrifting dianggap merusak ekosistem industri tekstil nasional. Pemerintah menilai kegiatan ini mengancam keberlangsungan produsen lokal dan mengurangi lapangan kerja di sektor tekstil dan garmen.

Menteri Budi menekankan, operasi pemusnahan balpres bukan sekadar tindakan simbolis. “Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjaga stabilitas industri tekstil dalam negeri. Perdagangan ilegal harus dihentikan agar sektor ini dapat tumbuh dan berdaya saing,” katanya.

Selain itu, pemusnahan balpres juga mengirim pesan kuat kepada masyarakat dan dunia usaha bahwa pemerintah serius menindak praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.

Peran Kemendag dan Lembaga Intelijen

Pengungkapan dan pemusnahan balpres ilegal melibatkan koordinasi antara Kemendag, Bais TNI, BIN, dan Polri. Sinergi ini memungkinkan pengawasan lebih ketat terhadap distribusi pakaian bekas yang masuk tanpa izin.

Budi Santoso menegaskan, operasi ini akan terus berlanjut hingga seluruh barang ilegal berhasil ditindak dan pemilik distribusi mematuhi aturan. “Kami akan memantau agar tidak ada praktik serupa yang muncul di tempat lain. Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga industri nasional,” ujarnya.

Langkah ke Depan untuk Industri Tekstil

Dengan pemusnahan ribuan balpres ilegal, pemerintah berharap industri tekstil dalam negeri dapat bernapas lebih lega. Selain perlindungan terhadap produsen lokal, langkah ini juga diharapkan memperkuat ekonomi nasional melalui peningkatan produksi domestik dan penyerapan tenaga kerja.

Kementerian Perdagangan juga mendorong edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami dampak impor ilegal terhadap industri dalam negeri. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan kesadaran kolektif dalam menjaga keberlanjutan sektor tekstil Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index