OJK

OJK Atur Rekening Dormant, Tidak Aktif Selama Lima Tahun

OJK Atur Rekening Dormant, Tidak Aktif Selama Lima Tahun
OJK Atur Rekening Dormant, Tidak Aktif Selama Lima Tahun

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bersiap memperkenalkan kebijakan baru terkait pengelolaan rekening bank tidak aktif atau dormant guna memperkuat perlindungan konsumen dan menekan risiko penyalahgunaan rekening. 

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025, OJK akan menstandarkan tata kelola rekening nasabah di seluruh industri perbankan Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional. 

Ia menegaskan bahwa pengaturan rekening dormant menjadi langkah penting agar bank memiliki standar yang seragam dalam menangani rekening yang sudah lama tidak aktif.

“Dengan aturan ini, diharapkan risiko penyalahgunaan rekening dapat ditekan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional,” ujar Dian.

Tiga Klasifikasi Rekening Nasabah: Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Dalam peraturan barunya, OJK akan mengklasifikasikan rekening nasabah ke dalam tiga kategori utama, yaitu rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant.

Sebagai parameter, OJK menilai keaktifan rekening berdasarkan adanya aktivitas transaksi, seperti penyetoran, penarikan, atau pengecekan saldo, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui saluran digital (delivery channel).

Dian menekankan bahwa setiap bank wajib memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi rutin dengan nasabah, mekanisme penandaan (flagging) untuk rekening dormant, serta sistem pengendalian internal yang kuat.

Kebijakan ini juga diharapkan mendorong bank agar lebih aktif melakukan pendekatan kepada nasabah sebelum rekening berstatus tidak aktif atau dormant. Dengan begitu, potensi rekening “mati suri” dalam sistem perbankan dapat ditekan sejak dini.

Meski demikian, Dian menyebutkan bahwa aturan lengkap POJK Nomor 24 Tahun 2025 masih dalam tahap finalisasi. “Isi aturan lengkapnya belum dirilis secara resmi, tapi tidak lama lagi akan diberlakukan,” katanya.

Perbedaan Rekening Tidak Aktif dan Dormant dalam POJK Baru

Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia sekaligus Direktur BCA, Santoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan rancangan aturan tersebut. Ia menjelaskan, OJK kini menetapkan jangka waktu keaktifan rekening sebagai dasar pembeda antara rekening tidak aktif dan rekening dormant.

Menurut Santoso, rekening dikategorikan sebagai tidak aktif apabila tidak ada aktivitas transaksi selama 1 hingga 5 tahun. Namun, apabila rekening tersebut tidak menunjukkan aktivitas lebih dari lima tahun, barulah statusnya berubah menjadi dormant.

Santoso juga memaparkan prosedur untuk mengaktifkan kembali rekening. Jika rekening masih berstatus tidak aktif, nasabah cukup mengajukan permintaan aktivasi kepada pihak bank. Namun, jika sudah berstatus dormant, prosesnya lebih panjang karena memerlukan izin dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tapi ini sama-sama bisa diaktifkan kembali, cuma kalau dormant lebih panjang karena memastikan tidak ada tindakan fraud,” jelasnya.

Langkah ini dinilai penting karena banyak kasus penyalahgunaan rekening pasif, termasuk untuk kegiatan pencucian uang atau transaksi ilegal. Dengan pengawasan lebih ketat, OJK ingin memastikan bahwa setiap aktivasi rekening lama dilakukan secara transparan dan terverifikasi.

Bank Sambut Positif Aturan OJK Soal Rekening Dormant

Kalangan industri perbankan menilai langkah OJK ini sebagai solusi penting dalam menciptakan keseragaman pengelolaan rekening dormant di seluruh lembaga keuangan.

Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank, Ganda Raharja Rusli, menyebut aturan ini akan membantu bank menerapkan sistem pengawasan rekening yang lebih efisien. “Aturan tersebut cukup menjadi solusi yang mengatur pengelolaan rekening dormant secara seragam di seluruh bank,” ujarnya.

Sebelum adanya standar ini, masing-masing bank memiliki kebijakan internal yang berbeda-beda dalam menandai rekening dormant. Perbedaan inilah yang kerap menimbulkan ketidakefisienan dalam pemantauan serta risiko terjadinya rekening ganda atau tidak terpantau.

Ganda menilai pengaturan ini juga menjadi momentum untuk mendorong bank meningkatkan aktivasi dan retensi nasabah aktif. Pasalnya, tingginya persaingan antarbank dalam menarik nasabah baru sering kali menyebabkan banyak rekening yang dibuka hanya sementara, tanpa aktivitas jangka panjang.

“Ketatnya persaingan membuat banyak nasabah membuka rekening untuk memanfaatkan promo, kemudian berpindah ke bank lain yang menawarkan penawaran baru,” ujarnya.

Di Allo Bank, Ganda mengakui hanya sekitar 20% nasabah yang aktif bertransaksi. Sisanya masih tergolong pasif dan berpotensi menjadi rekening dormant di kemudian hari.

“Kami terus meningkatkan komunikasi produk dan memperkuat promo yang relevan agar nasabah mau bertransaksi melalui aplikasi Alloapps,” tambahnya.

Dampak Positif POJK 24/2025 bagi Nasabah dan Industri Perbankan

Aturan baru ini diyakini akan memberikan dampak positif baik bagi nasabah maupun industri perbankan. Dari sisi nasabah, adanya kejelasan status rekening membantu mereka mengetahui kondisi dana yang tersimpan, sehingga tidak ada kebingungan ketika rekening tiba-tiba dibekukan atau ditutup.

Sementara dari sisi perbankan, kebijakan ini memperkuat integritas sistem keuangan dan mendorong efisiensi operasional dengan menekan jumlah rekening tidak aktif yang membebani administrasi bank.

Selain itu, pengawasan lebih ketat dari OJK dan keterlibatan PPATK pada proses reaktivasi rekening dormant diharapkan dapat mencegah potensi kejahatan finansial, seperti fraud, pendanaan terlarang, dan pencucian uang.

Dengan kebijakan ini, OJK juga ingin menegaskan komitmennya untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui pendekatan yang lebih modern dan berbasis governance.

Kesimpulan: Standarisasi Baru untuk Pengelolaan Rekening Nasabah

Kehadiran POJK Nomor 24 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam sistem perbankan Indonesia, khususnya dalam pengelolaan rekening dormant. Dengan batas waktu lima tahun tanpa aktivitas sebagai indikator utama, aturan ini diharapkan menciptakan keseragaman prosedur, transparansi, dan perlindungan nasabah.

Bank kini memiliki pedoman yang lebih jelas untuk melakukan identifikasi, penandaan, dan pengawasan terhadap rekening yang tidak aktif. Di sisi lain, nasabah memperoleh jaminan keamanan dan kemudahan untuk mengaktifkan kembali rekening mereka sesuai prosedur resmi.

Langkah OJK ini bukan hanya memperkuat perlindungan konsumen finansial, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong stabilitas sistem keuangan nasional agar semakin transparan, aman, dan terpercaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index