JAKARTA - Program jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk memastikan peserta tetap memiliki kehidupan layak ketika penghasilannya berkurang atau berhenti karena memasuki usia pensiun.
Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah: siapa yang berhak menerima dana pensiun jika peserta yang sudah pensiun meninggal dunia?
Berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, dana pensiun atau uang tunai jaminan pensiun dapat diterima oleh ahli waris. Ini termasuk janda atau duda peserta, anak-anak, atau orang tua peserta jika peserta belum menikah dan tidak memiliki anak.
BPJS menekankan pentingnya memastikan data diri peserta dan data ahli waris selalu diperbarui agar proses pencairan dana pensiun berjalan lancar tanpa hambatan.
Cara Mendaftar Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua cara pendaftaran program jaminan pensiun, yaitu melalui pekerja atau pemberi kerja:
1. Pendaftaran oleh Pekerja
Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.
Melengkapi dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, dan dokumen lain yang membuktikan status sebagai pekerja.
Dokumen akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
2. Pendaftaran oleh Pemberi Kerja
Mengisi formulir pendaftaran, baik secara manual maupun elektronik.
Melengkapi dokumen berupa fotokopi KTP dan KK peserta.
Pendaftaran bisa dilakukan di kantor cabang BPJS maupun melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah dokumen lengkap dan pembayaran pertama lunas, nomor kepesertaan akan diterbitkan paling lama satu hari kerja.
Dengan pendaftaran yang lengkap dan data yang akurat, peserta dan ahli waris dapat menikmati manfaat jaminan pensiun secara optimal.
Perbedaan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Seringkali masyarakat bingung membedakan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan perbedaannya sebagai berikut:
Jaminan Hari Tua (JHT)
Memberikan uang tunai saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Fokus utama adalah memberikan dukungan finansial langsung kepada peserta atau ahli waris.
Jaminan Pensiun (JP)
Bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Lebih dari sekadar dukungan finansial, JP memastikan peserta tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup secara berkelanjutan setelah berhenti bekerja.
Dengan memahami perbedaan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih bijak dalam merencanakan proteksi finansial dan mempersiapkan hak ahli waris jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Pentingnya Memperbarui Data Ahli Waris
Salah satu kunci agar dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat diterima tanpa kendala adalah memastikan data peserta dan ahli waris selalu terbaru. Perubahan status keluarga, kelahiran anak, atau pernikahan dapat memengaruhi siapa yang berhak menerima dana pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta untuk secara rutin memeriksa dan memperbarui data melalui aplikasi resmi atau kantor cabang BPJS terdekat. Hal ini meminimalkan risiko kesalahan administrasi saat proses pencairan dana pensiun berlangsung.