JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi dalam sistem pelayanan perpajakan nasional.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap wajib pajak dapat mengakses layanan dengan lebih mudah dan fleksibel. Salah satu langkah terbaru adalah menghadirkan dua kanal tambahan dalam ekosistem Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Kanal tersebut berupa Coretax Form serta Coretax Mobile yang juga dikenal sebagai M-Pajak.
Peluncuran dua layanan ini menjadi bagian dari strategi modernisasi administrasi pajak di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa transformasi digital di sektor perpajakan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya tambahan kanal tersebut, diharapkan pelaporan pajak dapat dilakukan lebih praktis dan tidak bergantung pada satu metode saja.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa layanan ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan yang masih dihadapi wajib pajak. Salah satunya adalah perbedaan tingkat literasi digital serta keterbatasan akses internet di beberapa wilayah Indonesia. Oleh karena itu, DJP mencoba menyediakan alternatif layanan yang lebih inklusif.
"Ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan kami, kami memahami bahwa ada banyak sekali digital literacy dari wajib pajak ini kan juga bermacam-macam," kata Bimo dalam Media Briefing di kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026) sore.
Upaya DJP Memperluas Inklusivitas Layanan Pajak
Langkah menghadirkan kanal tambahan ini mencerminkan komitmen DJP untuk memperluas inklusivitas dalam pelayanan perpajakan. Tidak semua masyarakat memiliki akses internet yang stabil atau kemampuan digital yang sama. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam merancang sistem administrasi pajak berbasis teknologi.
Dengan menyediakan lebih dari satu metode pelaporan, DJP berharap wajib pajak dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing. Pendekatan ini juga bertujuan untuk meminimalkan hambatan teknis yang selama ini sering muncul ketika pelaporan pajak dilakukan secara daring. Fleksibilitas layanan menjadi kunci agar kepatuhan pajak masyarakat dapat terus meningkat.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sistem perpajakan nasional melalui digitalisasi. Transformasi digital di bidang administrasi pajak diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, wajib pajak tidak hanya mendapatkan kemudahan tetapi juga kepastian dalam proses pelaporan.
Coretax Form Jadi Alternatif Pelaporan SPT
Salah satu inovasi yang diperkenalkan DJP adalah Coretax Form. Layanan ini merupakan saluran tambahan yang memungkinkan wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara lebih fleksibel. Fitur ini khusus ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status pelaporan nihil.
Melalui Coretax Form, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax. Setelah itu, formulir tersebut dapat diisi secara offline tanpa harus terhubung dengan jaringan internet. Setelah selesai diisi, dokumen tersebut dapat diunggah kembali ke sistem untuk diproses sebagai laporan resmi.
Fasilitas ini menjadi solusi bagi masyarakat yang masih terbiasa menggunakan metode pengisian formulir. Selain itu, layanan ini juga dirancang untuk mengantisipasi kondisi jaringan internet yang tidak stabil di sejumlah daerah. Dengan cara tersebut, proses pengisian SPT tetap dapat dilakukan tanpa khawatir kehilangan data.
Solusi Pelaporan Pajak Saat Jaringan Tidak Stabil
Keberadaan Coretax Form memberikan keuntungan tersendiri bagi wajib pajak. Sistem ini memungkinkan pengisian SPT dilakukan kapan saja tanpa harus selalu terkoneksi dengan internet. Hal ini tentu sangat membantu terutama bagi masyarakat yang berada di daerah dengan keterbatasan akses jaringan.
"Nah kemudian tentu solusinya selain untuk memenuhi tadi uneven distribution of penetrasi untuk akses layanan jaringan, maka cortex form itu kami berikan supaya pengisian SPT bisa dilakukan secara offline," ujarnya.
"Kemudian ini juga pelayanan kanal opsional, artinya tidak wajib tetapi bisa diakses supaya apabila ternyata jaringan sedang tidak stabil tetap bisa dilakukan, tidak hilang data yang diisi," jelas Bimo.
DJP menegaskan bahwa Coretax Form bukan merupakan kewajiban baru bagi wajib pajak. Layanan ini hanya bersifat opsional sebagai alternatif tambahan bagi mereka yang membutuhkan. Dengan begitu, wajib pajak tetap memiliki kebebasan memilih metode pelaporan yang paling nyaman digunakan.
M-Pajak Permudah Akses Layanan Lewat Ponsel
Selain Coretax Form, DJP juga meluncurkan aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses layanan perpajakan melalui perangkat seluler. Melalui ponsel, wajib pajak dapat melakukan berbagai proses administratif secara lebih praktis.
Salah satu fungsi utama aplikasi ini adalah untuk melakukan aktivasi akun Coretax. Proses tersebut sebelumnya sering dianggap cukup rumit bagi sebagian wajib pajak. Dengan adanya aplikasi mobile, proses aktivasi dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan cepat.
Tidak hanya itu, M-Pajak juga memungkinkan wajib pajak melakukan registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik langsung dari perangkat mereka. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta mempermudah proses administrasi perpajakan. Aplikasi tersebut telah tersedia dan dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Jumlah Pelaporan SPT Terus Meningkat
Di sisi lain, DJP mencatat perkembangan positif dalam pelaporan SPT Tahunan. Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang telah dilaporkan mencapai lebih dari 6 juta SPT. Angka ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak masih terus terjaga.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.872.158 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, 129.231 SPT dilaporkan oleh wajib pajak badan dalam rupiah dan 113 SPT berasal dari wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat. Data ini menunjukkan bahwa pelaporan pajak terus berjalan meskipun sistem administrasi sedang mengalami berbagai pembaruan.
Selain itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax juga mengalami peningkatan signifikan. Hingga awal Maret 2026, tercatat sekitar 15,26 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12,51 juta wajib pajak orang pribadi telah melakukan registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Peningkatan angka tersebut menjadi indikator bahwa transformasi digital di sektor perpajakan mulai menunjukkan hasil positif. DJP berharap inovasi layanan seperti Coretax Form dan M-Pajak dapat semakin mendorong kemudahan pelaporan pajak. Dengan sistem yang lebih fleksibel dan mudah diakses, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan terus meningkat di masa mendatang.