DOID Terima Pekerjaan Baru Rp1,3 Triliun dari BUMA Australia

Senin, 17 November 2025 | 10:05:14 WIB
DOID Terima Pekerjaan Baru Rp1,3 Triliun dari BUMA Australia

JAKARTA - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerapkan ketentuan baru terkait batas maksimal co-payment sebesar 5% pada produk asuransi kesehatan memunculkan sejumlah respons dari industri. 

Namun, bagi PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra), kebijakan tersebut dinilai tidak akan berpengaruh besar terhadap kinerja lini asuransi kesehatannya yang selama ini fokus pada nasabah korporasi.

Sebagai perusahaan yang beroperasi di segmen kumpulan, Asuransi Astra menilai bahwa pola pembayaran premi oleh perusahaan pemberi kerja akan mengurangi potensi dampak langsung terhadap peserta atau karyawan yang menjadi tertanggung dalam polis.

Operation Director Asuransi Astra, Hendry Yoga, menjelaskan bahwa struktur nasabah yang didominasi oleh klien korporasi membuat kewajiban co-payment berpotensi ditanggung perusahaan, bukan karyawannya.

“Kami itu kumpulan dan pihak yang bayar premi bukan customer-nya (karyawan). Namun, kemungkinan dibayar perusahaannya. Dengan demikian, ada kemungkinan juga co-payment-nya yang bayar perusahaan. Jadi, hampir kecil impact-nya,” ucap Hendry saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat.

Dampak Lebih Terasa pada Nasabah Individu

Menurut Hendry, regulasi co-payment 5% justru lebih signifikan memengaruhi produk asuransi kesehatan individu. Hal ini lantaran individu memiliki kontrol langsung terhadap keputusan klaim serta menanggung sendiri risiko tambahan yang muncul dari ketentuan pembagian biaya perawatan.

Hendry menyebut bahwa nasabah individual lebih sensitif terhadap perubahan mekanisme biaya karena mereka membayar premi secara pribadi. Oleh sebab itu, ketentuan baru ini diperkirakan akan lebih terasa di segmen tersebut dibandingkan nasabah korporasi.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan risk sharing pada asuransi individu memungkinkan tertanggung menyesuaikan pilihan perawatan berdasarkan kebutuhan, kemampuan, serta struktur biaya yang akan dibagi antara perusahaan dan pemegang polis.

Dukungan terhadap Aturan Coordination of Benefit (CoB)

Selain co-payment, OJK juga tengah menyiapkan ketentuan terkait Coordination of Benefit (CoB) antara perusahaan asuransi dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan efektivitas layanan sistem pembiayaan kesehatan nasional. Asuransi Astra menilai regulasi ini membawa semangat positif dan melengkapi fungsi jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah.

Hendry menuturkan bahwa BPJS Kesehatan telah berperan penting dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun dengan keterbatasan fasilitas dan jangkauan layanan, keberadaan asuransi komersial menjadi penopang pelengkap agar kualitas layanan tetap optimal.

“Dari spirit-nya bagus, bahwa lewat BPJS Kesehatan, pemerintah mau menjamin kesehatan seluruh masyarakat. Pada saat yang sama BPJS Kesehatan ada keterbatasannya, sehingga keterbatasan itu yang diatasi oleh asuransi komersial,” jelasnya.

Asuransi Astra pun menyatakan kesiapan mengikuti ketentuan CoB yang akan diatur dalam POJK ekosistem asuransi kesehatan. Perusahaan menilai, integrasi sistem antara asuransi komersial dan BPJS dapat mendorong efisiensi serta pemerataan layanan bagi peserta.

Kinerja Premi Tetap Tumbuh di Tengah Penyesuaian Regulasi

Meskipun industri asuransi kesehatan tengah bersiap menghadapi sejumlah regulasi baru, kinerja Asuransi Astra justru menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang 2025. Kontribusi lini asuransi kesehatan mencapai 20% terhadap total premi perusahaan.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Asuransi Astra mencatat pendapatan premi sebesar Rp 5,93 triliun per September 2025. Angka ini meningkat 10,84% secara tahunan (Year on Year/YoY), menunjukkan permintaan terhadap produk perusahaan tetap kuat meskipun dinamika regulasi terus berkembang.

Hendry menekankan bahwa segmen korporasi menjadi motor stabilitas bagi Asuransi Astra. Skema pembayaran premi oleh perusahaan membuat arus pendapatan lebih terjaga dan tidak terlalu dipengaruhi fluktuasi keputusan individu.

Selain itu, penerapan co-payment 5% pada asuransi kesehatan diperkirakan tidak akan mengubah preferensi perusahaan dalam menyediakan manfaat kesehatan bagi karyawan. Bagi banyak pemberi kerja, manfaat kesehatan merupakan komponen penting dalam paket kesejahteraan untuk menjaga produktivitas dan retensi tenaga kerja.

Dengan berbagai penyesuaian regulasi yang akan efektif mulai tahun depan, industri asuransi kesehatan sedang berada pada tahap transisi penting. Namun bagi Asuransi Astra, fondasi nasabah korporasi dan kesiapan mengikuti regulasi membuat perusahaan optimistis bahwa dampaknya akan minimal.

Asuransi Astra menilai kebijakan OJK justru membuka peluang untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan, dan mendorong industri menuju ekosistem asuransi kesehatan yang lebih teratur dan berkelanjutan.

Terkini