JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menggenjot integrasi data nasional antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Langkah ini ditujukan untuk mempersempit shadow economy atau ekonomi bayangan, sekaligus memperluas basis pajak di Indonesia.
Analis Kebijakan Muda Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJPSK) Dewa Putu Ekayana menekankan bahwa integrasi NIK-NPWP menjadi fondasi penting untuk melacak aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat secara resmi.
“Integrasi NPWP dengan NIK itu sudah penting banget. Itu langkah yang menurut saya sangat penting untuk integrasi. Nanti akan terlacak baik itu dia sebagai rekeningnya, status rekeningnya seperti apa,” ujar Dewa dalam seminar yang digelar Pusdiklat Pajak.
Shadow Economy Masih Mengintai
Menurut Dewa, shadow economy Indonesia saat ini mencapai sekitar 23% dari PDB, setara Rp5.100 triliun. Angka ini memang lebih rendah dibandingkan rata-rata global yang mencapai 29,7%, namun tetap menjadi tantangan besar bagi upaya formalitas ekonomi dan penerimaan pajak.
Ia menambahkan, semakin maju suatu negara, semakin kecil porsi ekonomi bayangan dalam PDB. Namun, keberadaan sektor informal tetap memiliki peran strategis sebagai penyerap tenaga kerja dan wadah pertumbuhan usaha baru.
“Gak selamanya shadow economy itu buruk. Kadang shadow economy itu penting,” kata Dewa.
Fokus Kemenkeu pada Formalisasi UMKM
Kemenkeu menegaskan bahwa perhatian kebijakan bukan pada kegiatan ilegal seperti penambangan atau perdagangan gelap, melainkan usaha informal yang berpotensi diformalisasi. Integrasi NIK-NPWP diharapkan menjadi kunci untuk mendorong transisi dari ekonomi tidak tercatat ke ekonomi teregister.
“Daftarin dulu, setelah dia terdaftar, usahanya itu berkembang menjadi PKP, baru pajaknya muncul,” jelas Dewa.
Dengan sistem tunggal ini, pemerintah dapat memetakan secara akurat pelaku ekonomi, terutama di sektor UMKM dan usaha informal yang belum terdaftar, sehingga pemerintah dapat menargetkan dukungan fiskal dan kebijakan yang lebih tepat.
Langkah Menuju Single Profile Wajib Pajak
Integrasi NIK-NPWP juga sejalan dengan rencana pembangunan profil tunggal (single profile) bagi Wajib Pajak. Sistem ini akan memungkinkan data lintas instansi tersinkronisasi, mempermudah pengawasan, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela tanpa menambah beban administrasi bagi pelaku usaha.
Dengan adanya single profile, pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan pajak lebih objektif, serta menilai secara akurat kontribusi sektor informal yang potensial diformalisasi.