Ombudsman: Pelayanan Publik Masih Minim Sensitivitas Kelompok Rentan

Jumat, 14 November 2025 | 13:42:08 WIB
Ombudsman: Pelayanan Publik Masih Minim Sensitivitas Kelompok Rentan

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti bahwa tata kelola pelayanan publik di Indonesia masih belum cukup sensitif terhadap kerentanan sosial, budaya, dan historis warga. 

Hal ini disampaikan Anggota ORI Johanes Widijantoro di Jakarta, menanggapi tren pengaduan dan temuan malaadministrasi yang terus muncul terkait pelayanan publik bagi kelompok rentan.

“Peningkatan laporan menandai keberanian dan kesadaran warga untuk menuntut haknya karena terdampak hambatan sistemik, 

misalnya kesiapan SDM dan sarana prasarana, serta inkonsistensi antara prosedur, koordinasi, dan regulasi,” ungkap Johanes saat memberikan kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang, Kota Malang.

Menurutnya, pola malaadministrasi yang berulang mencakup konflik tanah ulayat, tumpang tindih perizinan, serta hambatan dalam layanan dasar yang seharusnya menjadi hak kelompok rentan.

Kelompok Rentan Butuh Perlakuan Khusus

Johanes menjelaskan, kelompok rentan mencakup setiap individu atau komunitas yang mengalami hambatan dalam mengakses hak dasar dan pelayanan publik, baik akibat kondisi fisik, sosial, ekonomi, budaya, geografis, maupun politik. 

Kelompok ini berisiko menghadapi ketidaksetaraan, diskriminasi, dan eksklusi sosial sehingga memerlukan perhatian dan akomodasi khusus.

“Kelompok rentan harus diperlakukan agar mereka dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jangan hanya karena jumlah mereka sedikit, mereka tidak bisa mengakses layanan,” tegas Johanes.

Dia mendorong mahasiswa dan masyarakat untuk menjadikan kelompok rentan sebagai target advokasi. Meskipun hak-hak mereka telah dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, implementasinya masih jauh dari ideal.

Pendekatan Inklusif Masih Kurang

Dalam kuliah umum bertajuk Ombudsman Sebagai Penjaga Keadilan Sosial: Pengawasan Pelayanan Publik untuk Kelompok Rentan, Johanes menekankan bahwa instansi publik belum memiliki pendekatan pelayanan yang inklusif, seragam, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kondisi ini menjadi alarm bahwa meskipun kebijakan formal ada, eksekusinya di lapangan seringkali tidak sensitif terhadap kebutuhan khusus kelompok rentan. Ketidaksiapan SDM, minimnya sarana prasarana, serta tumpang tindih regulasi menjadi tantangan utama.

Sinergi Perguruan Tinggi dan Ombudsman untuk Perbaikan

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Ombudsman RI menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi. 

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua ORI Mokhammad Najih dan Rektor Universitas Negeri Malang Hariyono menandatangani nota kesepakatan (MoU) yang bertujuan memperkuat pengawasan, penelitian, dan advokasi pelayanan publik bagi kelompok rentan.

Kerja sama ini diharapkan mampu menghasilkan inovasi, strategi, dan program pelatihan agar aparatur publik lebih sensitif terhadap kebutuhan warga yang rentan, sekaligus mendorong mahasiswa terlibat aktif dalam advokasi sosial.

Dengan pengawasan yang lebih baik, peningkatan kapasitas SDM, serta pendekatan berbasis inklusi, ORI menekankan pelayanan publik dapat berjalan lebih adil dan merata. Kelompok rentan tidak lagi terabaikan, dan hak-hak mereka dapat diakses secara maksimal.

Terkini