Jadwal dan Syarat Pencairan BSU Rp600 Ribu November 2025

Senin, 10 November 2025 | 09:26:28 WIB
Jadwal dan Syarat Pencairan BSU Rp600 Ribu November 2025

JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 kembali menjadi perhatian para pekerja menjelang akhir tahun 2025. 

Program ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli dan membantu karyawan berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi. Namun hingga kini, pencairan BSU tahap II masih menjadi tanda tanya besar bagi banyak pekerja yang menantikannya.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa BSU hanya disalurkan satu kali pada tahun 2025, yaitu pada Juni–Juli 2025. Meski begitu, banyak pekerja tetap berharap adanya pencairan lanjutan pada November 2025. Pemerintah melalui beberapa kementerian pun terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas program tersebut.

Latar Belakang Penyaluran BSU Tahun 2025

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program yang ditujukan untuk membantu pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa tujuan utama BSU adalah meringankan beban ekonomi para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.

“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,”
ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

Program ini pertama kali disalurkan pada semester pertama tahun 2025, tepatnya Juni hingga Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan program BSU hingga semester kedua, meski teknis penyalurannya disesuaikan dengan kondisi fiskal negara.

Sayangnya, hingga November 2025, belum ada kepastian kapan BSU tahap II akan dicairkan. Hal ini menimbulkan beragam spekulasi di kalangan pekerja, terutama mereka yang menggantungkan harapan pada bantuan tersebut untuk menopang kebutuhan hidup.

Belum Ada Arahan BSU Tahap II dari Presiden

Kabar terbaru datang dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang menyampaikan bahwa pemerintah belum mengeluarkan arahan atau kebijakan baru terkait penyaluran BSU tahap II.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni–Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,”
ujar Yassierli pada Senin, 13 Oktober 2025.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memutuskan lanjutan program BSU. Dengan demikian, pekerja diminta untuk tetap memantau pengumuman resmi melalui situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Jadwal Pencairan BSU November 2025

Berdasarkan informasi terakhir, belum ada jadwal resmi pencairan BSU untuk November 2025. Pemerintah masih menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan program tersebut.

Bagi pekerja yang telah menerima BSU pada tahap pertama, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Namun bagi yang belum menerima, disarankan untuk memeriksa status kepesertaan dan kelayakan melalui laman resmi Kemnaker.go.id atau aplikasi JMO.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar pekerja waspada terhadap situs atau tautan palsu yang mengatasnamakan program BSU. Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal milik Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Lengkap Penerima BSU Tahun 2025

Mengacu pada situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut syarat umum penerima BSU 2025:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.

Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Memiliki gaji atau upah di bawah batas tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.

Menerima gaji paling banyak Rp3.500.000 per bulan.

Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Dengan kriteria tersebut, pemerintah berupaya agar BSU tepat sasaran, yaitu kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan dan terdampak kondisi ekonomi.

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU dengan dua cara utama, yakni melalui situs resmi Kemnaker atau aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Situs Kemnaker

Buka situs bsu.kemnaker.go.id.

Masukkan NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.

Lengkapi kode keamanan yang muncul di layar.

Klik tombol “Cek Status” untuk melihat hasil verifikasi.
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan notifikasi dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

2. Melalui Aplikasi JMO

Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Play Store atau App Store.

Daftar akun dan login menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Pada beranda, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, beserta status penyaluran dan informasi rekening tujuan.

Apabila pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU, maka akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Harapan dan Tindak Lanjut Program BSU

Meskipun belum ada kejelasan mengenai BSU tahap II, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahap pertama yang telah disalurkan pada pertengahan tahun. 

Kementerian Ketenagakerjaan menilai bahwa program BSU memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat serta membantu menekan angka PHK di sektor-sektor industri padat karya.

Ke depan, keputusan mengenai pencairan lanjutan BSU akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional dan kebijakan fiskal pemerintah. Jika perekonomian menunjukkan perbaikan signifikan, bantuan mungkin difokuskan pada program pemberdayaan tenaga kerja dan peningkatan keterampilan.

Hingga kini, masyarakat masih menantikan kabar resmi terkait pencairan BSU Rp600.000 di November 2025. Pemerintah meminta pekerja tetap memantau kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak tertipu informasi palsu.

Halaman :

Terkini