SIM Keliling

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 1 April 2026

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 1 April 2026
Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 1 April 2026

JAKARTA - Layanan SIM Keliling Jakarta kembali memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. 

Hari ini, Rabu 1 April 2026, terdapat lima titik pelayanan di wilayah DKI Jakarta yang dioperasikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga warga disarankan datang lebih awal agar antrean tidak menumpuk menjelang siang.

Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang sibuk dan ingin memperbarui SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Kehadiran petugas di lokasi mempermudah proses administrasi secara cepat dan efisien.

Lokasi SIM Keliling yang Siap Melayani Hari Ini

Layanan SIM Keliling tersedia di beberapa titik strategis Jakarta untuk menjangkau warga di berbagai wilayah. Titik pertama berada di Lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Timur. Kemudian di Jakarta Barat, warga bisa mengakses layanan di Lobby utama LTC Glodok dan Lobby selatan Mall Ciputra Grogol.

Di Jakarta Selatan, layanan hadir di area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga Timur, sedangkan Jakarta Pusat dapat mengunjungi area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Setiap lokasi menyiapkan fasilitas lengkap untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Pemohon wajib menyiapkan dokumen lengkap untuk proses perpanjangan, yaitu KTP asli beserta fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta formulir permohonan yang telah diisi. Selain itu, pemeriksaan kesehatan dilakukan langsung di lokasi agar memastikan kondisi pemohon sesuai standar.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di kantor Satpas, meskipun keterlambatan hanya satu hari.

Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 265.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 260.000. Komponen biaya mencakup psikotes sekitar Rp 100.000, pemeriksaan kesehatan Rp 35.000, dan biaya penerbitan SIM sekitar Rp 125.000 hingga Rp 130.000.

Pembayaran dilakukan langsung di lokasi layanan SIM Keliling. Petugas siap membantu pemohon untuk memastikan proses administrasi selesai secara tertib dan transparan.

Alternatif Perpanjangan SIM Selain Keliling

Selain layanan keliling, masyarakat dapat memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikelola Korlantas Polri. Perpanjangan juga tersedia di kantor Satpas di berbagai wilayah Jakarta, termasuk Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Satpas Jakarta Pusat di Kemayoran, Satpas Jakarta Utara di Tanjung Priok, Satpas Jakarta Selatan di Kebayoran Baru, dan Satpas Jakarta Timur di Kebon Nanas.

Adanya berbagai opsi layanan memungkinkan masyarakat memilih metode perpanjangan yang paling efisien sesuai kondisi masing-masing.

Manfaat Layanan SIM Keliling bagi Warga Jakarta

Layanan SIM Keliling mempermudah akses masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi atau jarak jauh ke kantor Satpas. Dengan pelayanan cepat dan lokasi strategis, warga dapat memperbarui SIM tanpa antre panjang.

Keberadaan layanan ini mendukung program digitalisasi administrasi dan kepatuhan hukum lalu lintas, sekaligus mendorong masyarakat untuk mematuhi peraturan berkendara. Dengan informasi jadwal yang selalu diperbarui, masyarakat dapat memanfaatkan layanan secara optimal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index