Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota KIP Periode 2026-2030

Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota KIP Periode 2026-2030
DPR RI Resmi Sahkan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat [FOTO: NET].

JAKARTA - DPR RI memberikan persetujuan terhadap tujuh calon komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk masa bakti 2026-2030 dalam agenda Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). 

Kesepakatan tersebut diketuk usai Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memaparkan laporan akhir evaluasi uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) atas para kandidat anggota KIP.

"Perkenankan kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan yang memutuskan tujuh calon anggota KIP periode 2026-2030 dan tiga orang calon pengganti antarwaktu KIP 2026-2030 dengan nama-nama yang telah disampaikan tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab secara serempak dengan kata sepakat oleh seluruh anggota dewan yang hadir di lokasi. 

Dalam paparan laporannya, Dave menguraikan bahwa pihak eksekutif lewat Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya telah menggulirkan tahapan penyaringan calon anggota KIP masa jabatan 2026-2030.

Selanjutnya, Kepala Negara melayangkan 21 nama kandidat komisioner KIP kepada parlemen lewat Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026 guna disaring kembali lewat skema uji kepatutan dan kelayakan.

"Presiden Republik Indonesia melalui surat nomor R-22/Pres/05/2026 per tanggal 12 Mei 2026 telah menyampaikan 21 orang calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan," kata Dave.

Jajaran Komisi I DPR lantas melaksanakan agenda fit and proper test pada kurun waktu 24-25 Juni 2026. Dari total 21 nama yang dikirimkan oleh Presiden, didapati dua orang kandidat menarik diri dari pencalonan, yakni Arya Sandiyudha dan Sari Wardani. 

Oleh karena itu, tahapan uji kepatutan dan kelayakan tersisa diikuti oleh 19 peserta saja.

"Proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Pusat berlangsung dengan lancar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan dilakukan secara terbuka, di mana masing-masing calon dapat menyampaikan pemaparan rencana kerja dan selanjutnya diteruskan dengan sesi pendalaman melalui proses tanya jawab," ujar Dave.

Seusai seluruh rangkaian agenda rampung, Komisi I DPR melangsungkan rapat konsolidasi internal secara tertutup pada 25 Juni 2026 demi menyepakati tujuh nama komisioner KIP definitif.

"Komisi I DPR RI memutuskan pengambilan keputusan terhadap calon anggota KIP berdasarkan musyawarah untuk mufakat," kata Dave.

Berikut daftar tujuh personel Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 yang memperoleh legalitas persetujuan dari DPR:

Handoko Agung Saputro

Hafidhah

Arman Fauzi

Dery Hendryan

Edi Purwanto

Joemarthine Chandra

Rini Purwandari

Bukan hanya itu, DPR turut merestui tiga nama figur yang diposisikan selaku calon pengganti antarwaktu (PAW) Komisi Informasi Pusat untuk periode 2026-2030, di antaranya:

Hendra Andri

Harsil

Mimah Susanti

Dave mengimbuhkan, berkas hasil kesepakatan mufakat DPR ini selanjutnya bakal diteruskan kepada Presiden guna disahkan secara legal serta dilantik menjadi komisioner resmi Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index