Ramadan

Hukum Lupa Niat Puasa Ramadan Penjelasan Fiqih Resmi dari PBNU

Hukum Lupa Niat Puasa Ramadan Penjelasan Fiqih Resmi dari PBNU
Hukum Lupa Niat Puasa Ramadan Penjelasan Fiqih Resmi dari PBNU

JAKARTA - Menjelang datangnya bulan suci, pertanyaan seputar sah atau tidaknya puasa kerap mengemuka di tengah masyarakat. 

Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah bagaimana hukum seseorang yang tertidur dan lupa berniat puasa hingga waktu Subuh terlewat.

Kewajiban menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan memang tidak lepas dari syarat sahnya, yakni membaca niat di malam hari. Namun, kondisi manusiawi seperti ketiduran sering menimbulkan kegelisahan tersendiri.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Alhafiz Kurniawan, membeberkan solusi fiqih berdasarkan pandangan ulama Mazhab Syafi'i dan Hanafi.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi umat Islam agar tidak terburu-buru membatalkan puasa hanya karena merasa lalai memasang niat pada malam hari.

Anjuran Ulama Mazhab Syafi’i

"Para ulama Mazhab Syafi‘i menganjurkan tiga hal: berniat setiap malam, dianjurkan melafalkan niat, dan di awal Ramadan berniat untuk melaksanakan puasa selama sebulan penuh, mengikuti pandangan Imam Malik," kata Alhafiz di Jakarta, Sabtu (21/2) dikutip dari Antara.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa dalam praktiknya terdapat ruang kehati-hatian yang dianjurkan ulama. Berniat setiap malam menjadi bentuk kesungguhan dalam menjalankan ibadah wajib.

Selain itu, pelafalan niat dipandang sebagai bentuk penegasan atas kehendak hati. Meski demikian, anjuran ini tidak serta-merta menjadikan pelafalan sebagai syarat sah.

Di awal Ramadan, sebagian ulama juga menganjurkan niat untuk satu bulan penuh. Praktik ini mengikuti pandangan Imam Malik sebagai bentuk antisipasi jika suatu malam terlupa.

Solusi bagi yang Tertidur dan Lupa

Bagi umat Islam yang benar-benar lupa memasang niat puasa di malam hari, Alhafiz menegaskan agar mereka tidak lantas membatalkan puasanya pada hari itu.

Solusinya, seseorang cukup memasang niat di dalam hati pada pagi hari, tepat pada momen ketika ia teringat bahwa dirinya belum berniat pada malam sebelumnya.

"Dengan demikian ia tetap dapat melanjutkan ibadah puasanya hingga selesai, sampai waktu Magrib," ucap Alhafiz menjelaskan.

Pandangan ini memberikan keringanan sekaligus menunjukkan bahwa fiqih Islam mempertimbangkan kondisi manusia yang tidak luput dari kelalaian.

Pandangan Mazhab Hanafi

Keringanan tersebut juga sejalan dengan pendapat Abu Hanifah, pendiri Mazhab Hanafi. Dalam pandangan beliau, tidak memalamkan niat sebelum fajar bukan berarti puasa otomatis batal.

Menurut Imam Abu Hanifah, seseorang yang tidak memalamkan niatnya sebelum waktu fajar (Subuh) tiba, bukan berarti ibadah puasanya otomatis batal atau tidak sah, melainkan puasanya dinilai tidak sempurna.

"Memasang niat di pagi hari atau setelah Subuh berlalu, sementara semalaman belum sempat berniat di dalam hati, maka niat tersebut cukup dilakukan ketika ia ingat di pagi hari atau awal siang," tuturnya.

Pandangan ini memperlihatkan adanya keluasan dalam khazanah fiqih. Umat Islam dapat memahami bahwa perbedaan mazhab menghadirkan solusi atas situasi tertentu.

Hakikat Niat dan Pelafalan Lisan

Lebih lanjut, Alhafiz mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan esensial antara hakikat niat dan pelafalan lisan.

Niat pada dasarnya merupakan kerja batin, aktivitas spiritual, atau murni sikap hati. Ia tidak selalu harus terucap, karena inti niat adalah kesadaran dan kehendak dalam hati.

Sementara itu, melafalkan niat adalah tindakan lisan untuk mempertegas apa yang sudah terbesit di dalam hati. Praktik ini lazim dilakukan oleh masyarakat muslim di Indonesia sebagai bentuk pembiasaan.

Mengingat puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang pelaksanaannya bersifat tunai, maka kedudukan niat di dalam hati hukumnya adalah wajib. Hal ini berbeda dengan puasa qadha yang memiliki ketentuan tersendiri.

"Dalam kajian ibadah Islam, sangat dibedakan antara ibadah yang dilakukan secara tunai dan qadha. Karena puasa Ramadan dilaksanakan secara tunai, maka niat menjadi wajib. Adapun pelafalan niat, hukumnya hanya dianjurkan, bukan wajib," pungkas Alhafiz.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index