JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial (KY), Dhahana Putra, menyerahkan tujuh nama calon anggota KY kepada Komisi III DPR RI.
Penyerahan dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin.
Menurut Dhahana, penetapan calon anggota dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. “Panitia seleksi menetapkan 7 calon anggota KY yang lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Proses Seleksi yang Transparan dan Akuntabel
Dhahana menegaskan, seluruh calon telah melalui tahapan seleksi yang ketat. Mulai dari pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas, profile assessment, rekam jejak, tanggapan masyarakat, wawancara, hingga tes kesehatan.
“Proses ini dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami telah menyeleksi 236 peserta untuk mendapatkan tujuh calon terbaik,” tambah Dhahana. Seleksi yang ketat diharapkan menghasilkan anggota KY yang kompeten, berintegritas, dan mampu menegakkan hukum dengan profesional.
Fit and Proper Test Siap Dilaksanakan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa fit and proper test calon anggota KY akan dilaksanakan pada hari yang sama. Selain pengujian kompetensi, agenda juga mencakup pengundian nomor urut dan pembuatan makalah sebagai bagian dari penilaian.
Fit and proper test ini menjadi tahap akhir sebelum DPR memutuskan pengangkatan anggota KY secara resmi. “Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa anggota KY terpilih memiliki kemampuan, integritas, dan rekam jejak yang baik,” kata Habiburokhman.
Daftar Lengkap 7 Calon Anggota KY
Berikut tujuh calon anggota KY yang menjalani fit and proper test:
F. Williem Saija – unsur mantan hakim
Setyawan Hartono – unsur mantan hakim
Anita Kadir – unsur praktisi hukum
Desmihardi – unsur praktisi hukum
Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
Abhan – unsur tokoh masyarakat
Para calon anggota berasal dari berbagai latar belakang, mulai mantan hakim, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Keberagaman ini diharapkan memperkuat fungsi Komisi Yudisial dalam menjaga integritas dan kualitas peradilan di Indonesia.