KEUANGANDIGITAL.COM — DPRD Kabupaten Pringsewu menyoroti praktik pelang atau penyalur bantuan sosial yang dinilai merugikan warga penerima. Anggota dewan menilai pelang bukan hanya persoalan administratif, tetapi bisa membuat penerima bantuan merasa malu di lingkungannya. Warga yang mengalami pungli atau pemotongan disarankan melapor ke kanal pengaduan resmi.
Penerima bantuan yang seharusnya menerima penuh nominal bantuan justru bisa merasa malu ketika bantuannya dipotong atau diambil pihak lain. Kondisi itu dinilai memperburuk posisi warga miskin yang seharusnya dibantu negara.
Mengapa Pelang Bansos Merugikan Penerima
Pelang bantuan sosial adalah praktik pemotongan atau pengambilan sebagian dana bantuan oleh pihak yang tidak berhak. Praktik ini bisa dilakukan oknum penyalur, perangkat desa, atau pihak yang mengaku sebagai pendamping penerima.
Dampaknya tidak hanya materiil. Penerima yang bantuannya dipotong kerap enggan bersuara karena takut dicoret dari daftar penerima atau merasa malu di lingkungannya.
DPRD Pringsewu menilai persoalan ini perlu ditangani serius agar penyaluran bantuan tepat sasaran. Pengawasan di tingkat desa dan kecamatan disebut menjadi kunci mencegah praktik tersebut.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos
Penerima bantuan sosial ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial. Warga yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) berhak menerima bantuan sesuai ketentuan program.
Kriteria umum penerima mencakup keluarga dengan penghasilan rendah, lansia tunggal, penyandang disabilitas, serta keluarga dengan anggota yang masih sekolah. Status penerima diverifikasi ulang secara berkala oleh pemerintah daerah.
Warga yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dapat mengajukan usulan ke pemerintah desa atau kelurahan untuk dimasukkan ke DTKS. Informasi lengkap mengenai syarat dan tata cara dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban ponsel atau komputer.
- Masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa sesuai kartu tanda penduduk.
- Isi nama lengkap penerima sesuai KTP, lalu ketik kode verifikasi yang muncul.
- Klik tombol "Cari Data" dan tunggu hasil pencarian muncul di layar.
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama, usia, dan jenis bantuan yang diterima.
Warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di toko aplikasi resmi. Aplikasi itu memungkinkan pengguna mengajukan sanggahan atau usulan baru bila merasa datanya tidak sesuai.
Jadwal dan Penyaluran Bantuan
Penyaluran bantuan sosial umumnya dilakukan secara bertahap sepanjang tahun sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. Sebagian program disalurkan melalui bank penyalur yang ditunjuk, sementara program lain disalurkan lewat kantor pos.
Penerima diimbau mengecek jadwal pencairan melalui pendamping sosial atau pemerintah desa setempat. Informasi resmi mengenai tahap dan waktu pencairan dapat diakses melalui kanal Kementerian Sosial.
Jika ada pihak yang meminta uang atau memotong bantuan, penerima berhak menolak dan melaporkannya. Bantuan sosial tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Kanal Pengaduan dan Peringatan Penipuan
Warga yang mengalami pemotongan, pungutan liar, atau penipuan terkait bantuan sosial dapat melapor ke Dinas Sosial setempat. Laporan juga bisa disampaikan melalui kanal pengaduan Kementerian Sosial dan layanan pengaduan pemerintah daerah.
Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang mengaku calo atau perantara pencairan bantuan. Pendaftaran penerima bantuan tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan perantara.
DPRD Pringsewu mendorong pengawasan berlapis agar penyaluran bantuan berjalan bersih. Warga penerima diharapkan berani melapor bila mengalami tekanan atau pemotongan dari pihak mana pun.