KEUANGANDIGITAL.COM — Pemerintah membuka peluang memperluas daftar komoditas sumber daya alam strategis yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), tidak terbatas pada batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Wacana ini mengemuka dalam pembahasan RUU Komoditas Strategis di Badan Legislasi DPR RI, Selasa (15/9/2026), di tengah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Penambahan komoditas baru berpotensi memperluas cakupan ekspor satu pintu yang dijadwalkan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menyebut kemungkinan lebih banyak komoditas lokal masuk kategori strategis. Menurutnya, penetapan itu penting agar tidak menimbulkan kecemburuan antarsektor. "Ini supaya tidak ada yang merasa iri, kok komoditas itu masuk strategis, punya saya tidak," kata Ahmad Iman Sukri dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
PP 24/2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 1 Juni 2026 pada tahap awal hanya menetapkan batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy sebagai komoditas yang masuk tata kelola ekspor strategis.
Kriteria Penetapan Komoditas Strategis
Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, PP 24/2026 sudah memuat kriteria umum komoditas strategis. Kriteria itu mencakup kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan pengolahan sumber daya alam strategis nasional.
Menurut Elen, tiga komoditas yang telah ditetapkan masih terbuka untuk ditambah. "Memang PP 24 itu sudah menentukan tiga komoditas yang ada. Tetapi apakah di luar itu tiga komoditas ini bisa ditambahkan? bisa," ujarnya.
Mekanisme penetapan akan dibedakan sesuai karakter komoditas. Komoditas SDA strategis nonpangan ditetapkan lewat rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sedangkan komoditas strategis pangan dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Aturan Ekspor Satu Pintu dan Masa Transisi
Dalam beleid tersebut, komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor melalui BUMN ekspor, baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal. Tata kelola ekspor mencakup pengendalian ekspor, verifikasi atau penelusuran teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, serta mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DSI ditunjuk mengelola dan mengawasi ekspor komoditas strategis. Perseroan juga bertugas membantu menetapkan harga jual yang wajar serta margin keuntungan standar.
Masa transisi kebijakan berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ekspor satu pintu dijadwalkan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.
Integrasi Sistem Jadi Kunci Operasional DSI
Pemerintah tengah mengintegrasikan sistem yang selama ini tersebar di berbagai instansi. Integrasi diperlukan agar aktivitas komoditas dapat dipantau secara menyeluruh.
"Sistem yang ada di Ceisa, yang ada di Bea Cukai kemudian di perdagangan, kemudian di pertambangan, minerba dan lain sebagainya. Juga ada di Simbara, itu yang diintegrasikan dengan desain sistem sehingga semua proses kegiatan terhadap komoditas itu bisa tertangkap, ter-capture," jelas Elen.
Integrasi sistem juga diarahkan untuk menangkap kewajiban eksportir, termasuk kewajiban terkait devisa hasil ekspor (DHE).
Mengapa RUU Komoditas Strategis Tetap Dibutuhkan
Dari sisi regulasi, Elen menilai RUU Komoditas Strategis tetap diperlukan untuk memperjelas dan memperkuat pengaturan yang telah dimuat dalam PP 24/2026. Fokusnya terutama memperjelas batasan komoditas strategis.
"Keperluan RUU Komoditas strategis. Jadi pandangan kami, dengan PP 24/2026 ini tentu nanti perlu ada penajaman-penajaman dan penguatan-penguatan termasuk adalah memperjelas komoditas strategisnya apa saja," lanjutnya.
Kewenangan kementerian dan lembaga yang telah berjalan tetap dipertahankan. Koordinasi lintas K/L dilakukan untuk mendukung operasional DSI tanpa mengubah fungsi kelembagaan yang eksisting di Menko Perekonomian maupun Menko Pangan.
Bagi pelaku usaha di sektor SDA, perluasan daftar komoditas strategis berarti penyesuaian jalur ekspor dan kepatuhan administrasi. Pelaku industri yang komoditasnya masuk daftar baru harus bersiap mengikuti skema ekspor satu pintu sebelum masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026.