MK Kabulkan Sebagian Gugatan MBG Watch, Perubahan APBN 2026 Wajib Restu DPR

Rabu, 16 September 2026 | 22:05:00 WIB

KEUANGANDIGITAL.COM — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026 terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, Rabu (16/9/2026). Putusan ini mewajibkan setiap perubahan belanja pemerintah pusat mendapat persetujuan DPR.

Mahkamah Konstitusi memutus perkara uji materiil UU APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan koalisi masyarakat sipil MBG Watch. Sidang pembacaan putusan digelar Rabu (16/9/2026) dengan agenda tunggal perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026.

Gugatan menyasar dua pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2025, yakni Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b. MK menyatakan keduanya tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, tetapi hanya berlaku dengan syarat pemaknaan tertentu.

Apa Isi Putusan MK

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menurut majelis, Pasal 8 ayat (5) tetap punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo dalam persidangan.

MK memberi tafsir khusus pada frasa "dan apabila ada perubahan" dalam pasal tersebut. Frasa itu harus dibaca sebagai perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi.

"Sepanjang frasa 'dan apabila ada perubahan' dimaknai 'dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat'," lanjut Suhartoyo.

Insentif Desa Ikut Diputus

Pasal 14 ayat (1) huruf b juga dinyatakan tidak bertentangan dengan konstitusi, namun dengan catatan pemaknaan. Insentif desa diposisikan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat.

Pelaksanaannya diserahkan ke pemerintah desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Artinya, kebijakan insentif ini tidak berdiri sendiri di level desa, melainkan terikat kerangka kebijakan pusat.

Dampak ke Pengelolaan Anggaran

Putusan ini mengubah cara pemerintah pusat menggeser pos belanja sepanjang tahun anggaran berjalan. Setiap perubahan yang menyentuh jumlah belanja menurut fungsi kini harus melewati persetujuan DPR, bukan cukup lewat keputusan internal kementerian atau lembaga.

Bagi pemohon dari koalisi masyarakat sipil, syarat itu memperkuat fungsi pengawasan legislatif atas belanja negara. Sebaliknya, pemerintah menghadapi rantai persetujuan tambahan ketika butuh realokasi anggaran mendesak.

Praktik realokasi anggaran sering dipakai untuk menutup kebutuhan belanja yang membengkak di tengah tahun. Dengan putusan ini, ruang gerak tersebut dibatasi selama pergeseran itu mengubah komposisi belanja pusat menurut fungsi.

MBG Watch sendiri menamakan diri sebagai koalisi pemantau kebijakan. Perkara ini menjadi salah satu uji materiil pertama terhadap UU APBN 2026 sejak disahkan pada 2025.

Putusan berlaku mengikat dan tidak menyisakan ruang tafsir ganda soal siapa yang berwenang menyetujui perubahan belanja. Bagi DPR, ini menambah beban agenda persetujuan di tengah siklus anggaran. Bagi publik, ini jalur formal untuk mengawal arah belanja negara.

Terkini