Aturan Baru Kemenhut Fokus pada Keberlanjutan Ekologis Hutan

Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26:31 WIB
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kemenhut Krisdianto. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan kepastian mengenai adanya revisi pada Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 8 Tahun 2021 (P8) terkait pengelolaan hutan agar tetap menjaga kelestarian ekologis, terutama pada sektor tata usaha hasil hutan.

"Penatausahaan mendukung konsep multiusaha kehutanan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021. Pengelolaan hutan tidak hanya mengejar nilai ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan ekologis, penerimaan sosial, dan kelayakan ekonomi," kata Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kemenhut Krisdianto dalam webinar yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (Foto: NET).

Ia memaparkan krusialnya aspek legalitas sebagai langkah awal sebelum pemanfaatan area hutan berjalan. 

Ketentuan tersebut memisahkan antara hutan lindung yang pemanfaatannya terbatas pada jasa lingkungan, kawasan, serta hasil hutan non-kayu, dengan hutan produksi yang membolehkan penebangan bersyarat kewajiban reboisasi demi menjaga kelestarian.

"Dalam revisi Permen LHK tersebut, ditekankan pentingnya perusahaan yang wajib menyampaikan rencana kerja tahunan sebelum melakukan panen. Pemerintah mencocokkan realisasi panen dengan rencana yang telah disetujui," ujar dia.

Pada regulasi yang sedang diperbarui ini, pelaku usaha bakal didorong agar memiliki kesadaran melakukan reboisasi terhadap pohon-pohon yang sudah ditebang demi kepentingan industri. Selain itu, pohon-pohon yang masuk kategori dilindungi akan diberikan penandaan khusus agar terhindar dari penebangan.

"Setiap pohon yang dapat dipanen telah memiliki identifikasi jenis, ukuran, koordinat geografis (geolocation), hingga QR Code. Sistem geolokasi sebenarnya telah diterapkan jauh sebelum muncul tuntutan regulasi internasional seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Peraturan Uni Eropa tentang Produk Bebas Deforestasi," tuturnya.

Terkini