Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Hadir di Lima Lokasi

Kamis, 13 November 2025 | 10:10:04 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Hadir di Lima Lokasi

JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu antre panjang di kantor Satpas, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling. 

Program ini menjadi solusi praktis bagi pengendara yang membutuhkan kemudahan dalam proses administrasi legal berkendara.

Melalui pengumuman resmi di akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Ditlantas menyampaikan bahwa layanan mobil SIM Keliling akan beroperasi di lima titik strategis di seluruh wilayah Jakarta. Warga dapat mengakses layanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dari berbagai wilayah, Ditlantas Polda Metro Jaya menempatkan unit layanan di lima lokasi berbeda. Adapun daftar lengkap titik layanan SIM Keliling hari ini adalah sebagai berikut:

Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra

Seluruh lokasi tersebut dipilih karena mudah diakses oleh masyarakat dan memiliki area parkir yang memadai untuk mendukung aktivitas pelayanan publik.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, maka pemohon wajib mengajukan SIM baru melalui kantor Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Syarat Dokumen dan Prosedur Perpanjangan SIM

Sama seperti pengurusan di kantor Satpas, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebelum datang ke lokasi SIM Keliling. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

SIM lama beserta fotokopinya.

Bukti cek kesehatan dari fasilitas medis resmi.

Bukti tes psikologi yang disahkan lembaga berizin.

BMKG juga mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling tidak menerima permohonan baru atau perubahan golongan SIM, melainkan hanya untuk perpanjangan masa berlaku yang masih aktif.

Untuk diketahui, masa berlaku SIM kini tidak lagi disesuaikan dengan tanggal lahir pemegangnya, melainkan dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan. Aturan ini diterapkan agar perpanjangan SIM lebih teratur dan seragam secara administrasi.

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

Rp80.000 untuk SIM A (kendaraan roda empat).

Rp75.000 untuk SIM C (kendaraan roda dua).

Selain biaya utama tersebut, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes psikologi dan tes kesehatan sebagai bagian dari evaluasi kelayakan berkendara. Masing-masing tes dikenai biaya tambahan sebesar Rp60.000 untuk psikologi dan Rp35.000 untuk pemeriksaan kesehatan.

Biaya tambahan ini dibayarkan langsung di lokasi yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian atau melalui lembaga resmi yang ditunjuk. Dengan mengikuti seluruh prosedur ini, masyarakat dapat memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar tanpa kendala.

Sanksi bagi Pengendara yang SIM-nya Tidak Berlaku

Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan masa berlaku SIM. Sebab, pengendara yang kedapatan tidak membawa atau memiliki SIM yang masih berlaku akan dikenai sanksi sesuai Pasal 288 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM yang sah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek masa berlaku SIM secara berkala. Proses perpanjangan kini jauh lebih mudah dengan adanya layanan mobil SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Program ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis kemudahan dan efisiensi waktu.

Layanan SIM Keliling, Bukti Polri Terus Dekat dengan Masyarakat

Program SIM Keliling merupakan salah satu inovasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya dalam mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Layanan ini tidak hanya membantu mengurangi antrean di kantor Satpas, tetapi juga menjadi solusi bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi dan waktu terbatas.

Dengan kehadiran mobil layanan yang beroperasi di pusat-pusat kegiatan publik seperti mal dan kampus, masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari. Sistem pelayanan ini juga dilengkapi dengan tenaga petugas profesional serta prosedur yang transparan.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga terus mengimbau masyarakat untuk membawa dokumen lengkap agar proses perpanjangan dapat selesai dengan cepat. Pemohon disarankan datang lebih awal, mengingat antrean biasanya meningkat menjelang tengah hari.

Kehadiran SIM Keliling menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan seperti Jakarta.

Terkini