Emas

Harga Emas Antam Turun Lagi Dipengaruhi Dinamika Pasar Global

Harga Emas Antam Turun Lagi Dipengaruhi Dinamika Pasar Global
Harga Emas Antam Turun Lagi Dipengaruhi Dinamika Pasar Global

JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali menjadi perhatian pelaku pasar dan masyarakat. 

Pada pemantauan terbaru melalui laman Logam Mulia, harga emas tercatat mengalami penurunan yang sama seperti hari sebelumnya.

Kondisi ini mencerminkan dinamika pasar emas yang masih fluktuatif. Penurunan harga emas kerap dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari sentimen global hingga pergerakan nilai tukar dan kebijakan moneter.

Pada perdagangan Sabtu, harga emas Antam turun sebesar Rp6.000 per gram. Harga yang sebelumnya berada di level Rp2.669.000 kini menjadi Rp2.663.000 per gram, melanjutkan tren pelemahan jangka pendek.

Penurunan tersebut turut diikuti oleh harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam tercatat turun ke angka Rp2.509.000 per gram, menyesuaikan kondisi pasar yang sedang berlangsung.

Pergerakan Harga Emas Dalam Negeri

Fluktuasi harga emas di dalam negeri tidak terlepas dari pergerakan harga emas dunia. Perubahan sentimen investor global kerap berdampak langsung pada harga logam mulia di pasar domestik.

Selain faktor global, permintaan dan penawaran di pasar lokal juga berperan penting. Ketika minat beli melemah, harga emas cenderung mengalami koreksi dalam jangka pendek.

Harga emas Antam yang kembali turun ini menjadi sinyal bagi investor untuk mencermati waktu yang tepat dalam melakukan transaksi. Bagi sebagian masyarakat, penurunan harga justru menjadi peluang untuk menambah kepemilikan emas.

Namun demikian, bagi investor yang berencana menjual emas batangan, kondisi ini perlu disikapi dengan perhitungan matang agar tidak merugi akibat selisih harga beli dan jual.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang wajib diperhatikan. Harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis emas batangan, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau setara dengan 1 kilogram. Pajak ini menjadi bagian dari mekanisme resmi perdagangan emas di Indonesia.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Besaran pajak ini berbeda tergantung kepemilikan NPWP.

Pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Rincian Harga Emas Batangan Antam

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia Antam pada Sabtu, harga emas batangan tersedia dalam berbagai pecahan. Masing-masing pecahan memiliki harga yang disesuaikan dengan berat dan nilai pasar.

Harga emas batangan pecahan 0,5 gram tercatat sebesar Rp1.381.500. Sementara itu, emas 1 gram dibanderol dengan harga Rp2.663.000.

Untuk emas 2 gram, harga tercatat Rp5.266.000, sedangkan pecahan 3 gram berada di angka Rp7.874.000. Emas 5 gram dijual dengan harga Rp13.090.000.

Pada pecahan yang lebih besar, harga emas 10 gram tercatat Rp26.125.000. Emas 25 gram dibanderol Rp65.187.000 dan emas 50 gram mencapai Rp130.295.000.

Harga emas 100 gram berada di level Rp260.512.000. Sementara itu, emas 250 gram dijual dengan harga Rp651.015.000 dan emas 500 gram mencapai Rp1.301.820.000.

Untuk pecahan terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, harga emas Antam tercatat sebesar Rp2.603.600.000. Rincian ini menjadi acuan utama bagi masyarakat dalam bertransaksi.

Pajak Pembelian dan Strategi Investor

Selain pajak pada penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22. Besaran pajak pembelian ini telah diatur secara resmi oleh pemerintah.

Pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga beli. Sementara itu, pembeli non-NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22. Bukti tersebut menjadi dokumen penting yang mencerminkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

Dalam kondisi harga yang sedang menurun, investor disarankan untuk mempertimbangkan tujuan investasi jangka panjang. Emas masih dipandang sebagai aset lindung nilai yang relatif stabil.

Meskipun harga emas dapat berfluktuasi dalam jangka pendek, daya tariknya sebagai instrumen penyimpan nilai tetap kuat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap harga dan aturan pajak menjadi kunci dalam mengambil keputusan yang tepat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index