JAKARTA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP serta KUHAP yang baru kini lebih memprioritaskan upaya pencegahan, rehabilitasi bagi pelaku, dan pemulihan hak korban.
"Intinya ada perubahan paradigma melalui KUHP baru yang diikuti dengan penyesuaian KUHAP, berbeda dengan dulu," ujar Otto seusai menjadi pembicara utama dalam seminar sistem hukum pidana Indonesia di Universitas Jambi, Kamis (25/6/2026).
Menurut Wamenko, terdapat tiga prinsip fundamental yang menjadi pilar dalam transformasi sistem hukum pidana baru di Indonesia melalui aturan tersebut. Prinsip pertama adalah penekanan pada aspek pencegahan agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana melalui pendekatan korektif.
Prinsip kedua berkaitan dengan rehabilitasi pelaku. Pemerintah, tutur dia, mendorong pemulihan kondisi pelaku sekaligus mempersiapkan lingkungan masyarakat agar mampu menerima kembali individu tersebut setelah masa pidana selesai.
Prinsip ketiga berfokus pada pemulihan hak korban dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Otto memberikan contoh bahwa hukuman penjara bagi pelaku pencurian tidak selalu memberikan dampak pemulihan langsung bagi pihak korban.
Oleh sebab itu, undang-undang baru ini mengutamakan mekanisme perdamaian serta pemberian ganti rugi agar hak korban dapat terpenuhi.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia mulai beranjak meninggalkan paradigma lama yang cenderung berorientasi pada pembalasan atau keadilan retributif.
Otto menilai seminar ini sebagai sarana edukasi penting untuk menyebarluaskan paradigma hukum baru kepada masyarakat luas serta aparat penegak hukum, termasuk para advokat.
"Paradigma hukum kami sudah berubah. Ini yang perlu kami sosialisasikan kepada masyarakat," tegas Otto.