KAI Imbau Warga Disiplin di Perlintasan dan Jauhi Jalur KA

KAI Imbau Warga Disiplin di Perlintasan dan Jauhi Jalur KA
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba. (Foto: NET)

JAKARTA – Menjelang akhir pekan yang menjadi momen padat bagi masyarakat untuk beraktivitas, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan dengan cara disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. 

Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan berbahaya seperti bermain, berswafoto, duduk, memancing, hingga berjualan di sepanjang area jalur kereta api.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api sangat bergantung pada kedisiplinan semua pihak. Mengingat karakteristik kereta api yang memiliki jalur khusus dan tidak bisa berhenti secara mendadak, kepatuhan masyarakat sangat krusial.

“Menunggu beberapa menit di perlintasan jauh lebih aman daripada mengambil risiko dengan menerobos. Kami mengajak masyarakat, terutama pada akhir pekan ini, untuk berhenti, tengok kanan-kiri, pastikan aman, dan dahulukan perjalanan kereta api. Jalur rel juga bukan tempat bermain atau berkumpul. Satu langkah masuk ke area terlarang dapat membahayakan diri sendiri, pelanggan, dan petugas,” ujar Anne.

Hingga 14 Juni 2026, KAI mencatat sebanyak 128 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 105 korban, dengan rincian 44 meninggal dunia, 27 luka berat, dan 34 luka ringan. 

Sebagian besar kecelakaan (88 persen) disebabkan oleh perilaku pengendara yang menerobos palang pintu. Selain itu, terjadi 252 insiden temperan di luar perlintasan yang mayoritas melibatkan pejalan kaki dan menyebabkan 183 korban jiwa.

Anne mengingatkan bahwa aturan hukum terkait keselamatan telah jelas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang melarang warga berada di ruang manfaat jalur kereta. 

Pelanggaran terhadap aturan ini memiliki konsekuensi pidana sesuai dengan ketentuan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sebagai langkah konkret, KAI bersama instansi terkait seperti DJKA Kemenhub dan KNKT terus melakukan penataan perlintasan sebidang. Hingga 18 Juni 2026, sebanyak 150 dari 172 titik perlintasan yang ditargetkan telah berhasil ditutup. 

KAI juga telah merencanakan program peningkatan keselamatan pada 1.404 titik perlintasan lainnya yang akan dieksekusi secara bertahap hingga tahun 2030.

Untuk meningkatkan kesadaran, KAI terus menggandeng komunitas pecinta kereta api (railfans) guna mengedukasi masyarakat. Hingga pertengahan Juni 2026, tercatat lebih dari 1.600 kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan.

“Kami mengapresiasi komunitas railfans yang selama ini ikut menjadi penyampai pesan keselamatan. Saat ini kami membina 56 komunitas railfans dengan total 6.455 anggota aktif. Kecintaan kepada kereta api perlu diiringi disiplin menjaga jarak aman, tidak masuk jalur, tidak membuat konten di area terlarang, dan ikut mengingatkan warga sekitar,” kata Anne.

Anne menutup dengan penekanan bahwa perilaku berisiko adalah penyebab utama kecelakaan. 

“Saat palang pintu mulai turun atau sinyal berbunyi, berhenti. Saat melihat rel, jangan jadikan itu sebagai jalan pintas. Saat ingin berfoto, pilih lokasi aman. Keselamatan dimulai dari keputusan kecil yang kami ambil beberapa detik sebelum melangkah atau menyeberang,” tutup Anne.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index