Evaluasi Tata Kelola SPPG Program MBG Diusulkan Komnas HAM

Evaluasi Tata Kelola SPPG Program MBG Diusulkan Komnas HAM
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing. (Foto: NET)

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan adanya peninjauan menyeluruh terhadap manajemen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Langkah ini bertujuan meningkatkan aspek pengawasan, transparansi, dan daya guna dalam menjamin hak masyarakat atas pangan dan kesehatan.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan di Jakarta, Senin (15/6/2026), bahwa usulan tersebut dirumuskan setelah pihaknya melakukan serangkaian riset dan observasi. 

Proses ini melibatkan diskusi dengan kementerian, lembaga terkait, pakar gizi, organisasi masyarakat sipil, BPOM, serta tinjauan lapangan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.

Komnas HAM memandang program MBG sebagai prioritas pemerintah dalam meningkatkan standar nutrisi bagi balita, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak. Walau demikian, pelaksanaan program tersebut masih memerlukan perbaikan manajemen agar tujuannya tercapai dengan optimal. 

Salah satu catatan Komnas HAM adalah perlunya akurasi data penerima agar bantuan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat di wilayah 3T, keluarga kurang mampu, serta kelompok ibu dan balita.

"Memastikan bahwa penyelenggaraan program MBG hanya ditargetkan kepada kelompok rentan dan masyarakat yang paling membutuhkan, khususnya balita, ibu hamil, ibu menyusui, peserta didik yang berasal dari rumah tangga desil 1 sampai 4, dan atau berada di wilayah 3T," kata Uli.

Komnas HAM turut menyoroti urgensi penguatan sistem pengawasan. Hasil pemantauan menunjukkan perlunya kejelasan peran di antara pemerintah daerah, Badan Gizi Nasional (BGN), serta kementerian terkait dalam eksekusi dan pengawasan program. 

Selain itu, Komnas HAM menekankan pentingnya keterbukaan administrasi dan prosedur operasional SPPG, termasuk informasi mengenai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta penerapan sanksi bagi pelanggar standar keamanan pangan.

Pemerintah diminta mengevaluasi tata kelola penyelenggaraan MBG, yang mencakup penentuan sasaran, sistem pengawasan, sebaran layanan, hingga performa SPPG.

"Melakukan evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan MBG, termasuk pada penerima manfaat, mekanisme pengawasan, penunjukan distribusi di wilayah layanan, serta evaluasi kinerja SPPG sesuai dengan prinsip-prinsip HAM," ujar Uli.

Komnas HAM optimistis bahwa evaluasi ini dapat meningkatkan kualitas program MBG sehingga dampak peningkatan gizi masyarakat dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkesinambungan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index