JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan fasilitas layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku dokumen legal berkendara di Jakarta pada Senin ini.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, operasional layanan tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah daftar lokasi layanan tersebut:
Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk dibawa ke gerai SIM Keliling meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, serta kewajiban mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini dikhususkan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah kedaluwarsa, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya perpanjangan, merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.