JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menjatuhkan sanksi terhadap 88 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan untuk tahun buku 2025.
Berdasarkan pengumuman bursa, batas akhir penyampaian laporan tersebut seharusnya dipenuhi paling lambat 31 Maret 2026.
Namun, hingga pemantauan bursa per 30 Mei 2026, puluhan perusahaan tersebut tercatat belum memenuhi kewajibannya.
Sanksi yang diberikan bursa bervariasi sesuai dengan papan pencatatan emiten tersebut.
Sebanyak tiga perusahaan di papan akselerasi, yakni PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN), PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL), dikenakan Peringatan Tertulis III.
Sementara itu, 85 emiten lainnya yang tercatat di papan utama dan pengembangan tidak hanya menerima Peringatan Tertulis III, tetapi juga dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta per perusahaan.
Beberapa nama emiten besar yang masuk dalam daftar 85 perusahaan tersebut antara lain PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT), PT Sepatu Bata Tbk (BATA), PT Hillcon Tbk (HILL), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), hingga PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA).
Bursa mencatat, dari total 1.009 perusahaan dan efek yang tercatat, terdapat 997 emiten yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan periode 31 Desember 2025.
Tindakan tegas dari BEI ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedisiplinan emiten dalam mematuhi regulasi pasar modal serta menjamin transparansi informasi bagi para investor.