THR

THR 2026 Kena Pajak PPh 21, DJP Jelaskan Hitungannya Resmi

THR 2026 Kena Pajak PPh 21, DJP Jelaskan Hitungannya Resmi
THR 2026 Kena Pajak PPh 21, DJP Jelaskan Hitungannya Resmi

JAKARTA - Menjelang Lebaran 2026, kabar mengenai Tunjangan Hari Raya kembali menjadi perhatian para pekerja. 

Selain menanti waktu pencairan, muncul pula pertanyaan mengenai kewajiban pajak atas tambahan penghasilan tersebut. Direktorat Jenderal Pajak akhirnya memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun berbeda dengan gaji bulanan yang rutin diterima, THR bersifat tidak teratur. Karena itulah, muncul pertanyaan apakah THR diperlakukan sama dengan penghasilan lain dalam perhitungan pajak.

Kewajiban perusahaan membayarkan THR telah ditegaskan dalam regulasi ketenagakerjaan. Dalam Pasal 6 Ayat 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar THR paling lambat H minus 7 sebelum Lebaran 2026. Aturan ini bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka sanksi dapat dikenakan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan, "THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dilansir dari Kontan.

Kepastian Status THR Sebagai Objek Pajak

Di sisi lain, otoritas pajak menjelaskan posisi THR dalam sistem perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa THR termasuk dalam objek Pajak Penghasilan Pasal 21.

"THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur sebagaimana diatur dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin 2 Maret 2026. Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan banyak pekerja terkait status pajak THR.

Karena diterima oleh pegawai sebagai tambahan penghasilan, maka THR dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Dengan demikian, perusahaan akan melakukan pemotongan PPh 21 atas THR pada saat pembayaran dilakukan. Mekanisme ini berlaku sesuai ketentuan perpajakan yang sedang berjalan.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa THR tidak dipisahkan dari sistem pemotongan pajak penghasilan karyawan. Artinya, meskipun dibayarkan setahun sekali, perlakuannya tetap mengikuti aturan yang berlaku atas penghasilan pegawai.

Mekanisme Perhitungan Pajak THR

Lebih lanjut, Inge menerangkan bahwa pemotongan pajak atas THR saat ini menggunakan mekanisme Tarif Efektif atau TER. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.

"Dalam mekanisme tersebut, pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima pegawai pada masa saat THR dibayarkan, yaitu gabungan antara gaji dan THR," jelas Inge. Dengan kata lain, penghitungan dilakukan atas total penghasilan pada bulan pencairan.

Skema ini membuat besaran potongan pajak dapat berbeda dibandingkan bulan biasa. Sebab, gaji dan THR dijumlahkan terlebih dahulu sebelum dikenakan tarif sesuai kategori yang berlaku. Sistem TER dirancang untuk menyederhanakan perhitungan pemotongan pajak bulanan karyawan.

Penggunaan TER juga memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menghitung kewajiban pajak pegawai. Dengan dasar aturan yang jelas, pemotongan pajak atas THR dapat dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.

Kategori Tarif Efektif Bulanan

Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak menggunakan mekanisme TER dibagi menjadi tiga kategori. Kategori tersebut ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak sesuai Penghasilan Tidak Kena Pajak.

TER bulanan A mencakup Tidak Kawin tanpa tanggungan TK 0, Tidak Kawin dengan satu tanggungan TK 1, serta Kawin tanpa tanggungan K 0. Kelompok ini memiliki lapisan tarif tersendiri sesuai besaran penghasilan bulanan yang diterima.

TER bulanan B meliputi Tidak Kawin dengan dua tanggungan TK 2, Tidak Kawin dengan tiga tanggungan TK 3, Kawin dengan satu tanggungan K 1, dan Kawin dengan dua tanggungan K 2. Setiap kategori memiliki tarif efektif berbeda mengikuti rentang penghasilan.

Sementara itu, TER bulanan C diperuntukkan bagi Kawin dengan tiga tanggungan K 3. Besaran tarif yang dikenakan pada setiap kategori berkisar antara 0 sampai 34 persen, tergantung pada total penghasilan bulanan pegawai.

Ketentuan Tarif Pajak Tahunan

Adapun untuk penghitungan PPh pada masa pajak terakhir atau bulan Desember, digunakan ketentuan lama sebagaimana diatur dalam tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan. Skema ini berbeda dengan mekanisme TER bulanan.

Penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen. Ketentuan ini menjadi dasar penghitungan tahunan.

Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen. Sementara penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif 35 persen.

Dengan penjelasan tersebut, pekerja kini memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai perlakuan pajak atas THR 2026. THR tetap menjadi hak pekerja, namun sebagai bagian dari penghasilan, kewajiban pajak tetap melekat sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index