Kripto

Investor Kripto Indonesia Tembus 20,19 Juta Transaksi 2025 Capai Rp482 Triliun

Investor Kripto Indonesia Tembus 20,19 Juta Transaksi 2025 Capai Rp482 Triliun
Investor Kripto Indonesia Tembus 20,19 Juta Transaksi 2025 Capai Rp482 Triliun

JAKARTA - Minat masyarakat Indonesia terhadap aset digital terus menunjukkan tren ekspansif. 

Di tengah dinamika pasar global yang fluktuatif, jumlah partisipan domestik justru mencatatkan pertumbuhan konsisten. Data terbaru regulator memperlihatkan bahwa basis investor kripto nasional kini telah menembus angka psikologis baru.

Jumlah investor kripto Indonesia resmi menembus 20 juta pengguna. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Desember 2025, total konsumen aset kripto mencapai 20,19 juta orang, naik 3,22% dibandingkan November 2025 yang sebesar 19,56 juta.

Kenaikan bulanan tersebut mencerminkan daya tarik instrumen kripto yang tetap kuat di mata investor ritel. Pertumbuhan ini juga memperlihatkan bahwa penetrasi aset digital semakin luas, tidak lagi terbatas pada komunitas tertentu.

Dari sisi transaksi, nilai perdagangan aset kripto sepanjang 2025 tercatat Rp482,23 triliun. Sementara pada Januari 2026, transaksi mencapai Rp29,24 triliun, mencerminkan likuiditas dan kepercayaan pasar yang tetap terjaga di awal tahun.

Pertumbuhan jumlah investor dan nilai transaksi

Lonjakan jumlah pengguna menjadi indikator penting bagi perkembangan industri kripto nasional. Basis investor yang terus bertambah menunjukkan peningkatan inklusi keuangan berbasis digital di Indonesia. Hal ini turut mendorong ekosistem perdagangan yang semakin aktif dan kompetitif.

Nilai transaksi ratusan triliun rupiah sepanjang 2025 memperlihatkan tingginya aktivitas jual beli aset digital. Meski volatilitas harga kerap terjadi, volume perdagangan tetap solid. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa minat spekulatif maupun investasi jangka panjang masih terjaga.

Kinerja Januari 2026 yang mencapai Rp29,24 triliun juga memperlihatkan awal tahun yang relatif stabil. Likuiditas pasar dinilai tetap memadai untuk mengakomodasi kebutuhan investor. Stabilitas ini penting untuk menjaga kepercayaan terhadap instrumen kripto.

Pernyataan regulator dan jumlah aset terdaftar

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan pertumbuhan ini menunjukkan kondisi industri yang tetap solid. Hingga Januari 2026, terdapat 1.391 aset kripto yang terdaftar dan dapat diperdagangkan di Indonesia.

Jumlah aset yang cukup besar memberikan variasi pilihan bagi investor. Keberagaman produk memungkinkan strategi investasi yang lebih fleksibel, mulai dari aset berkapitalisasi besar hingga token dengan potensi pertumbuhan tinggi.

Peningkatan jumlah aset terdaftar juga menunjukkan proses seleksi dan pengawasan yang terus berjalan. Regulator berupaya memastikan bahwa aset yang diperdagangkan memenuhi standar tertentu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen.

Struktur kelembagaan dalam ekosistem kripto

Dari sisi kelembagaan, OJK telah menyetujui 29 entitas dalam ekosistem kripto, terdiri dari 1 bursa, 1 lembaga kliring, 2 kustodian, dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD). Selain itu, 8 lembaga penunjang juga telah memperoleh izin, termasuk 6 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).

Struktur ini menunjukkan bahwa industri kripto di Indonesia semakin terorganisasi. Keberadaan bursa, kliring, dan kustodian menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem perdagangan yang transparan dan akuntabel.

Lembaga penunjang seperti PJP dan BPDK turut memperkuat aspek keamanan dana konsumen. Infrastruktur kelembagaan yang lengkap membantu meminimalkan risiko operasional sekaligus meningkatkan standar tata kelola.

Target pertumbuhan dan penguatan regulasi

OJK juga menargetkan pertumbuhan investor aset keuangan digital dan kripto sebesar 26% ke depan, didukung penguatan literasi serta regulasi baru, termasuk POJK No.30/2025 tentang tata kelola dan manajemen risiko serta SEOJK No.34/2025 tentang rencana bisnis pedagang aset keuangan digital.

Target tersebut mencerminkan optimisme regulator terhadap prospek industri. Dengan dukungan kebijakan yang lebih komprehensif, diharapkan pertumbuhan tidak hanya kuantitatif tetapi juga berkualitas. Aspek literasi menjadi kunci agar masyarakat memahami risiko dan peluang secara seimbang.

Regulator menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan tata kelola industri seiring pertumbuhan jumlah investor yang terus meningkat. Pengawasan yang adaptif dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong inovasi.

Dengan jumlah investor yang telah melampaui 20 juta dan transaksi ratusan triliun rupiah, industri kripto Indonesia memasuki fase yang lebih matang. Tantangan ke depan terletak pada menjaga keseimbangan antara ekspansi pasar dan perlindungan konsumen. Apabila tata kelola dan literasi terus ditingkatkan, pertumbuhan berkelanjutan berpeluang tetap terjaga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index