Puasa

Hal Membatalkan Puasa Ramadan 2026 Lengkap Dalil dan Penjelasannya

Hal Membatalkan Puasa Ramadan 2026 Lengkap Dalil dan Penjelasannya
Hal Membatalkan Puasa Ramadan 2026 Lengkap Dalil dan Penjelasannya

JAKARTA - Bulan suci kembali menyapa umat Islam dengan suasana yang penuh kekhusyukan. 

Ramadan 2026 menjadi momentum memperbaiki diri sekaligus meningkatkan kualitas ibadah. Di tengah semangat menjalankan puasa, penting bagi setiap Muslim memahami aturan yang telah ditetapkan syariat.

Puasa Ramadan adalah ibadah yang dilaksanakan pada bulan kesembilan tahun hijriah yang jumlah harinya antara 29 dan 30 hari. Kewajiban ini berlaku bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu. Dengan memahami ketentuan puasa, ibadah dapat dijalankan secara sah dan sempurna.

Puasa Ramadan hukumnya wajib dilakukan bagi umat Islam yang sudah baligh dan sehat akalnya. Kewajiban tersebut bukan tanpa dasar, melainkan bersandar pada dalil yang jelas dalam Al Quran. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 183.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Waktu pelaksanaan puasa Ramadan dimulai ketika Matahari terbit di waktu fajar hingga matahari terbenam. Selama rentang waktu tersebut, umat Islam wajib menahan diri dari berbagai hal yang membatalkan puasa.

Saat berpuasa, umat Islam diwajibkan menahan diri dari kegiatan makan, minum, dan kegiatan lain yang dapat membatalkan puasa. Berikut beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, sebagaimana dikutip dari NU Online.

Makan dan Minum dengan Sengaja

Selama menjalankan ibadah puasa, umat Islam dilarang makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Larangan ini menjadi ketentuan paling mendasar dalam pelaksanaan puasa Ramadan.

Sebagaimana hadis riwayat Bukhori, Rasulullah SAW bersabda. "Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” Hadis Riwayat Bukhari no 1903. Namun, bagi orang yang tidak sengaja menelan makanan dan minuman, boleh melanjutkan puasanya.

Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja juga termasuk hal yang membatalkan puasa. Apabila sesuatu masuk ke salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam seperti mulut, hidung, dan telinga, maka membatalkan puasa.

Namun, jika hal itu tidak sengaja, maka ibadah puasa tetap sah. Selain itu, berobat dengan cara memasukkan benda melalui qubul atau dubur juga tidak diperbolehkan.

Misalnya, pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin. Tindakan tersebut termasuk yang membatalkan puasa karena ada benda yang masuk ke dalam tubuh melalui saluran tertentu.

Muntah dan Hubungan Suami Istri

Hal yang membatalkan puasa lainnya adalah muntah disengaja dengan tujuan tertentu. Namun, yang muntah karena tidak disengaja, puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan kembali.

Melakukan hubungan intim suami istri di siang hari saat puasa dengan sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa. Perbuatan ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan kafarat.

Orang yang melakukannya dikenai denda yakni melakukan puasa di luar Ramadan selama dua bulan berturut turut. Jika tidak dapat melaksanakannya, maka ia harus memberi makan satu mud sekitar nol koma enam kilogram beras kepada 60 fakir miskin.

Keluar air mani karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual tidak diperbolehkan selama puasa. Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah, maka puasanya tetap sah.

Haid, Gangguan Jiwa, dan Murtad

Apabila saat Ramadan siang hari perempuan mengalami haid atau nifas, maka puasanya batal. Dalam hal ini, perempuan yang mengalami haid dan nifas diwajibkan untuk mengqadha puasanya di luar bulan Ramadan.

Salah satu rukun puasa selain Muslim dan Muslimah yang sudah akil baligh juga harus berakal sehat alias tidak gangguan jiwa. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka orang yang menjalankannya tidak sah.

Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadan di siang hari kemudian gila, maka puasanya batal. Namun, orang tersebut harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadan jika sudah sembuh.

Murtad artinya keluar dari ajaran agama Islam dan tidak mengakui bahwa Allah SWT merupakan satu satunya pencipta. Apabila orang yang sedang berpuasa melakukan hal hal yang bisa membuat dirinya murtad maka puasanya tidak sah.

Misalnya perbuatan yang menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum hukum syariat yang telah disepakati ulama. Tindakan tersebut membatalkan keislaman sekaligus membatalkan puasa.

Menjaga Lisan Saat Berpuasa

Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus namun juga hawa nafsu termasuk mengucapkan kata kata kotor. Sebagian ulama berpendapat bahwa berkata kotor tidak membatalkan puasa, namun membuat puasa tersebut sia sia.

Hal ini sesuai dengan Hadis Bukhori, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan tidak meninggalkan perbuatan yang diakibatkan ucapan dustanya, maka Allah tidak butuh terhadap puasanya terhadap perbuatannya meninggalkan makan dan minum puasa." HR Bukhari.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman: "Puasa adalah sebagai perisai dari kemaksiatan serta dari neraka. Maka dari itu, apabila pada hari seseorang di antara engkau semua itu berpuasa, janganlah ia bercakap cakap yang kotor dan jangan pula bertengkar. Apabila ia dimaki maki oleh seorang atau dilawan dengan bermusuhan, maka hendaklah ia berkata: Sesungguhnya saya adalah berpuasa.”

Dengan memahami berbagai hal yang membatalkan puasa Ramadan 2026, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih hati hati dan penuh kesadaran. Pengetahuan ini menjadi bekal agar puasa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai di sisi Allah SWT.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index