JAKARTA - Menjelang akhir Februari 2026, kepastian tarif listrik menjadi perhatian banyak pihak.
Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik pada Triwulan I tahun ini. Kebijakan tersebut berlaku sejak Januari hingga Maret 2026. Hingga 19 Februari 2026, besaran tarif masih tetap sesuai keputusan awal tahun.
Keputusan ini diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai bentuk upaya menjaga daya beli masyarakat. Stabilitas tarif dinilai penting untuk menopang aktivitas ekonomi. Terutama pada awal tahun ketika berbagai sektor tengah melakukan penyesuaian anggaran. Dengan demikian, pelanggan listrik dapat merencanakan pengeluaran lebih terukur.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Aturan itu menjadi dasar evaluasi tarif secara berkala setiap tiga bulan.
Kebijakan Tarif Mengacu Parameter Ekonomi Makro
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro. Parameter yang dimaksud meliputi kurs, Indonesian Crude Price, inflasi, serta Harga Batubara Acuan.
Tri Winarno menyampaikan bahwa secara formula, tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Perubahan tersebut bergantung pada dinamika indikator ekonomi yang telah ditetapkan. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian pada Triwulan I 2026.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Tri.
Stabilitas Tarif Demi Daya Beli Dan Kepastian Usaha
Tri menilai tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik juga tetap diberikan kepada kelompok yang berhak. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain itu, keputusan mempertahankan tarif memberi kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Awal tahun kerap menjadi periode krusial dalam perencanaan biaya operasional. Dengan tarif yang tetap, beban tambahan akibat kenaikan listrik dapat dihindari.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya menjaga keterjangkauan tarif listrik. Keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional tetap menjadi prioritas utama. Langkah ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil sepanjang 2026.
"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri.
ESDM Dorong Peningkatan Layanan PLN
Kementerian ESDM meminta PT PLN Persero untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik. Peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan juga menjadi perhatian penting. Selain itu, efisiensi operasional perlu dioptimalkan agar layanan semakin baik.
Keandalan sistem kelistrikan dinilai krusial dalam menopang aktivitas industri dan rumah tangga. Gangguan pasokan dapat berdampak luas terhadap kegiatan ekonomi. Karena itu, PLN didorong menjaga performa jaringan secara konsisten.
Dengan tarif yang tetap dan layanan yang andal, diharapkan masyarakat memperoleh manfaat optimal. Sinergi antara pemerintah dan PLN menjadi kunci menjaga stabilitas sektor ketenagalistrikan. Kebijakan ini sekaligus memperkuat fondasi ketahanan energi nasional.
Daftar Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Triwulan I 2026
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi selama Triwulan I Januari hingga Maret 2026. Golongan R 1 TR daya 900 VA sebesar Rp 1.352 per kWh. Golongan R 1 TR daya 1.300 VA sebesar Rp 1.445 per kWh.
Golongan R 1 TR daya 2.200 VA sebesar Rp 1.445 per kWh. Golongan R 2 TR daya 3.500 sampai 5.500 VA sebesar Rp 1.700 per kWh. Golongan R 3 TR daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp 1.700 per kWh.
Golongan B 2 TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar Rp 1.445 per kWh. Golongan B 3 Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.122 per kWh. Golongan I 3 Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.122 per kWh.
Golongan I 4 Tegangan Tinggi daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp 997 per kWh. Golongan P 1 TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar Rp 1.700 per kWh. Golongan P 2 Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.533 per kWh.
Golongan P 3 TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp 1.700 per kWh. Golongan L TR TM TT sebesar Rp 1.645 per kWh. Seluruh tarif tersebut berlaku hingga 19 Februari 2026 dan tetap sesuai keputusan Triwulan I tanpa perubahan.