Baznas

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 2026 Rp 50.000 Per Jiwa

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 2026 Rp 50.000 Per Jiwa
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 2026 Rp 50.000 Per Jiwa

JAKARATA - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 2026, kepastian mengenai besaran zakat fitrah menjadi perhatian umat Muslim di seluruh Indonesia. 

Penetapan ini penting agar pelaksanaan ibadah berjalan tertib dan sesuai ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.

Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia telah menetapkan besaran nilai yang harus dikeluarkan untuk pembayaran zakat fitrah pada bulan Ramadan 2026. Berdasarkan penetapan BAZNAS RI, zakat fitrah tahun ini sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menuturkan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian yang mendalam. Pertimbangan utama adalah perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia agar nilai yang ditetapkan tetap relevan dan adil.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” tutur Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Penetapan Nilai Zakat Fitrah Dan Fidyah

Noor juga menambahkan bahwa nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Dengan adanya ketetapan resmi ini, diharapkan terdapat pedoman seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

Lebih lanjut, Noor menyebut bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan. Batas akhirnya adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, sehingga umat Islam memiliki rentang waktu yang cukup untuk menunaikannya.

Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar. Ketentuan ini penting agar zakat benar-benar sampai kepada penerima manfaat tepat waktu.

Dengan penetapan tersebut, BAZNAS berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib. Transparansi dan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan utama kebijakan ini.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” tambah Noor.

Syarat Orang Yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Sebelum menunaikan zakat fitrah, terdapat syarat yang perlu dipahami oleh setiap Muslim. Ketentuan ini penting agar pelaksanaan ibadah sesuai dengan ajaran Islam dan tidak memberatkan pihak yang memang tidak mampu.

Dilansir dari laman resmi BAZNAS RI, syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah Muslim. Selain itu, ia harus memiliki makanan pokok yang mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya selama Ramadan.

Zakat fitrah juga harus dibayar sebelum salat Idul Fitri. Ketentuan waktu ini menjadi batas tegas agar zakat tetap bernilai ibadah fitrah, bukan sekadar sedekah biasa setelah hari raya.

Adapun orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk menghidupi kebutuhan pokoknya sendiri. Fakir miskin secara mutlak termasuk dalam kategori yang tidak dibebani kewajiban tersebut.

Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah

Setelah memenuhi syarat sebagai pihak yang wajib membayar, umat Muslim dapat memilih bentuk pembayaran zakat fitrah. Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk sesuai ketentuan syariat.

Pertama adalah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per jiwa. Pembayaran menggunakan beras merupakan bentuk zakat yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Pemilihan beras didasarkan pada hakikat zakat fitrah yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok berupa makanan. Dengan demikian, mustahik dapat langsung memanfaatkannya untuk kebutuhan sehari-hari menjelang Idul Fitri.

Kedua adalah dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras yang berlaku di wilayah setempat. Berdasarkan penetapan BAZNAS RI tahun 2026, pembayaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp50.000 per orang.

Harapan Transparansi Dan Dampak Sosial

Penetapan resmi dari BAZNAS bukan hanya soal angka nominal semata. Lebih dari itu, kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola zakat agar semakin profesional dan akuntabel.

Dengan adanya standar nilai yang jelas, masyarakat memiliki acuan yang pasti dalam menunaikan kewajiban. Hal ini juga membantu lembaga pengelola zakat dalam menghimpun dan mendistribusikan dana secara merata.

BAZNAS menegaskan komitmennya terhadap prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi landasan dalam memastikan zakat tersalurkan kepada delapan golongan mustahik sesuai syariat Islam.

Melalui pengelolaan yang tertib dan transparan, zakat fitrah dan fidyah diharapkan mampu memberikan dampak nyata. Ramadan 2026 pun diharapkan menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial dan kesejahteraan umat melalui instrumen zakat yang dikelola secara aman dan terpercaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index