Ekonomi

Rasio Pajak Turun 8,58%, Apindo Soroti Risiko Ekonomi

Rasio Pajak Turun 8,58%, Apindo Soroti Risiko Ekonomi
Rasio Pajak Turun 8,58%, Apindo Soroti Risiko Ekonomi

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti penurunan rasio penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia hingga kuartal III/2025 yang tercatat hanya 8,58%, menjadi yang terendah dibandingkan periode sama dalam tiga tahun terakhir. 

Sebagai perbandingan, rasio pajak pada kuartal III/2024 mencapai 9,48%, kuartal III/2023 sebesar 10,15%, dan kuartal III/2022 sebesar 10,9%.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menilai penurunan ini menjadi alarm bagi strategi fiskal nasional, yang perlu menyoroti persoalan mendasar seperti pertumbuhan ekonomi formal, kepatuhan sukarela wajib pajak, dan produktivitas sektor riil.

“Bagaimana menumbuhkan ekonomi formal baru, memperluas kepatuhan secara sukarela, dan memperkuat produktivitas sektor riil melalui kebijakan yang mendorong efisiensi dan investasi,” jelas Shinta kepada Bisnis, Kamis.

Perlu Kebijakan Fiskal yang Memperkuat Daya Saing

Menurut Shinta, peningkatan penerimaan negara akan terjadi secara alami jika produktivitas nasional meningkat, namun hal itu mensyaratkan kebijakan fiskal yang tepat. Pemerintah harus fokus pada penguatan daya saing industri, penurunan biaya berusaha, serta dorongan terhadap investasi baru.

CEO Sintesa Group itu menekankan, pelaku usaha membutuhkan kepastian dan kejelasan regulasi untuk dapat beroperasi secara efisien. “Perluasan basis ekonomi semestinya menjadi orientasi utama,” ujarnya.

Shinta juga menyoroti rencana pemerintah membangun profil tunggal (single profile) untuk pajak, bea cukai, dan PNBP. Menurutnya, integrasi data ini harus menjadi instrumen memperluas basis penerimaan, bukan hanya memperdalam pengawasan pada sektor yang sudah patuh.

“Dengan data yang lebih terkalibrasi dan terhubung lintas direktorat, Pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan secara lebih objektif, mendorong kepatuhan sukarela, dan memperluas basis pajak tanpa menambah beban pelaporan bagi pelaku usaha,” jelas Shinta.

Single Profile: Potensi Game Changer Sistem Fiskal

Shinta menilai konsep single profile bisa menjadi game changer jika dikelola dengan prinsip collaboration, calibration, and caution. Dunia usaha siap berkolaborasi untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan pajak dan kemudahan berusaha, yang menjadi semangat utama transformasi ekonomi nasional.

Sebelumnya, rasio pajak 8,58% hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan kuartal III/2021 yang berada di level 8,28%, saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Dampak Ekonomi 2025 Terhadap Tax Ratio

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai penurunan tax ratio tahun ini sebagai yang paling tajam dalam tiga tahun terakhir, yakni turun 0,9 poin persentase dari 9,48% pada kuartal III/2024 menjadi 8,58% pada kuartal III/2025.

Fajry mencatat gejolak sepanjang 2025 turut memengaruhi, termasuk tingginya restitusi pajak dan pergantian kepemimpinan otoritas fiskal. Meski demikian, dampak restitusi hanya terlihat di kuartal I/2025, sementara perubahan pimpinan Kemenkeu dan DJP belum menunjukkan pengaruh signifikan.

“Artinya, ini menjadi indikasi bahwa kondisi ekonomi 2025 lebih lambat dibandingkan 2024, setidaknya sampai kuartal III,” ujar Fajry.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index