Menkes

Menkes Tegaskan Iuran BPJS Orang Kaya Masih Dibayar Negara

Menkes Tegaskan Iuran BPJS Orang Kaya Masih Dibayar Negara
Menkes Tegaskan Iuran BPJS Orang Kaya Masih Dibayar Negara

JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan sembarangan. 

Menurutnya, langkah tersebut harus disertai penataan ulang data Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar tepat sasaran.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Budi menyampaikan bahwa pemutihan tunggakan tanpa data yang akurat berpotensi gagal sasaran. “Jika peserta mampu masih tercatat sebagai penerima iuran yang dibayari negara, maka program ini tidak efektif,” ujarnya, dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

Data Kemenkes menunjukkan, per Juli 2025, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 96,8 juta jiwa, atau sekitar 34% dari total populasi Indonesia. Namun, sebagian dari peserta tersebut tidak tepat sasaran karena masih ada kalangan mampu yang menikmati fasilitas PBI.

Jutaan Orang Kaya Masih Nikmati Bantuan PBI

Budi menyoroti ketimpangan ini, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak adil dan membebani keuangan negara. “Desil 9, desil 10 itu pendapatannya bisa Rp100 juta sebulan ke atas. Untuk apa masih dibayari PBI? Mereka harus dikeluarkan dulu supaya pemutihan dan program jaminan kesehatan ini benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Menurut Kemenkes, ada sekitar 10,84 juta jiwa peserta PBI dari desil 6 hingga desil 10 yang seharusnya tidak termasuk penerima bantuan. Mereka termasuk masyarakat mampu, bahkan beberapa berada pada lapisan pendapatan tertinggi.

Masalah ini menjadi penting karena pemutihan tunggakan BPJS seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, yakni mereka yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5. Dengan penataan data yang tepat, bantuan akan lebih fokus pada kelompok yang rentan secara ekonomi.

Pemutakhiran Data Lewat DTSEN Jadi Kunci

Budi menekankan bahwa pemutihan tunggakan harus dibarengi pemutakhiran data menggunakan Data Terpadu Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan sistem ini, pemerintah dapat memastikan penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Begitu kita lihat DTSEN, desil 10 itu kan 10% orang terkaya Indonesia. Tapi masih ada 0,54 juta jiwa yang iurannya dibayari PBI,” jelas Budi. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat ketidaktepatan dalam data PBI, yang jika tidak diperbaiki, akan mengurangi efektivitas program pemutihan tunggakan BPJS.

Pemutakhiran data melalui DTSEN akan membantu menghapus nama-nama peserta yang mampu dari daftar PBI, sehingga program jaminan kesehatan tetap adil dan berkelanjutan. Pendekatan berbasis data ini menjadi langkah strategis agar bantuan pemerintah tepat sasaran.

Tahapan Penataan Data hingga Akhir Tahun

Kemenkes bersama kementerian dan lembaga terkait berkomitmen mempercepat proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menargetkan penataan data selesai dalam beberapa tahap mulai akhir tahun ini, agar pemutihan tunggakan dapat diterapkan secara tepat dan tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak.

Langkah-langkah ini mencakup identifikasi peserta PBI yang masih mampu, penghapusan nama dari daftar bantuan, dan pembaruan basis data dengan referensi DTSEN. Dengan strategi ini, program pemutihan diharapkan dapat mendukung keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan sekaligus memperkuat sistem jaminan sosial nasional.

Dengan fokus pada penataan data dan pemutakhiran sistem, pemerintah menegaskan bahwa pemutihan tunggakan BPJS bukan sekadar bentuk keringanan administratif, tetapi bagian dari upaya menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil, transparan, dan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index