Kopdes

Pemda Siap Dukung Kopdes Merah Putih Lewat APBDes

Pemda Siap Dukung Kopdes Merah Putih Lewat APBDes
Pemda Siap Dukung Kopdes Merah Putih Lewat APBDes

JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menegaskan dukungannya terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang digagas pemerintah pusat. 

Salah satu bentuk dukungan yang diminta adalah pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pendirian koperasi ini.

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menyampaikan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih justru akan meringankan beban pemerintah daerah. “Tentu tidak membebani pemda, bahkan pemda sangat terbantu. 

Pendirian Kopdes dapat membantu meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan di daerah,” ujar Bursah, yang juga menjabat sebagai Bupati Lahat.

Bursah menekankan, seluruh pemda berkomitmen mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini. Pendanaan koperasi telah disiapkan pemerintah melalui himpunan bank milik negara (himbara), dengan jaminan dari APBN melalui Dana Desa.

Dukungan Pemkab Lahat sebagai Contoh

Sebagai contoh konkret, Pemkab Lahat telah memberikan dukungan penuh terhadap Kopdes Merah Putih. Pendirian akta notaris koperasi di Kabupaten Lahat sepenuhnya menggunakan APBD kabupaten, mencakup 377 koperasi desa/kelurahan yang telah dibangun. 

“Pemerintah Kabupaten Lahat telah memberikan support baik pendanaan maupun fasilitasi lainnya, seperti pembuatan akta notaris pendirian kurang lebih 377 Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Lahat yang full menggunakan APBD Kabupaten Lahat,” jelas Bursah.

Langkah ini menunjukkan bahwa keterlibatan pemerintah daerah tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga aktif memberikan dukungan finansial dan teknis untuk memastikan keberhasilan koperasi di tingkat desa maupun kelurahan.

Syarat Penyaluran Sisa Dana Desa

Dukungan pemda terhadap Kopdes Merah Putih menjadi salah satu syarat penyaluran sisa anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2025. 

Bupati atau wali kota wajib menyampaikan pernyataan komitmen ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan paling lambat 22 Desember 2025, bersamaan dengan dokumen lainnya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, mengingatkan bahwa beberapa dokumen wajib meliputi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun sebelumnya, serta laporan tahap I Dana Desa dengan realisasi minimal 60% dan capaian keluaran minimal 40%. 

Pemda juga harus melakukan penandaan desa layak salur melalui aplikasi OM-SPAN, serta melampirkan surat pengantar yang ditandatangani pimpinan OPD terkait.

Dua syarat terakhir yang krusial berkaitan langsung dengan Kopdes Merah Putih: akta pendirian koperasi atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi. 

Askolani menegaskan, “Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan syarat penyaluran dimaksud sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka sisa pagu Dana Desa TA 2025 tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).”

Dana Desa sebagai Penjamin dan Strategi Pembiayaan

Dana Desa yang dialokasikan melalui APBN berperan sebagai penjamin untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui jaminan ini pada Oktober 2025, sejalan dengan Instruksi Presiden No.17/2025. 

Dengan adanya jaminan dari Dana Desa, pinjaman melalui himbungan bank milik negara (himbara) dapat langsung disalurkan ke koperasi setelah pendirian badan hukum selesai.

Purbaya menambahkan bahwa pendanaan koperasi siap berjalan segera setelah koperasi siap menerima pinjaman. “Jadi tadi sudah saya tanda tangan suratnya, harusnya besok udah mulai jalan. Kalau mereka sudah siap koperasinya,” ujarnya usai pertemuan dengan COO Danantara dan Menteri Koperasi pada 23 Oktober 2025.

Langkah ini memastikan program Kopdes Merah Putih tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga konkret dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa, membuka peluang lapangan kerja, dan memperkuat jaringan keuangan lokal di seluruh Indonesia.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah, serta jaminan pendanaan melalui APBN dan himbungan bank milik negara, Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menjadi tulang punggung pemberdayaan ekonomi desa.

Keterlibatan APBDes dan komitmen pemda menegaskan kolaborasi pemerintah dalam membangun koperasi yang berkelanjutan, inklusif, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat desa maupun kelurahan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index