Jadwal Libur

Jadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Lengkap

Jadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Lengkap
Jadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Lengkap

JAKARTA - Akhir tahun identik dengan suasana liburan yang penuh kebersamaan. 

Tak heran jika banyak masyarakat mulai menyusun rencana perjalanan jauh-jauh hari menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Momen ini bukan hanya dinantikan oleh umat Kristiani, tetapi juga menjadi kesempatan bagi semua orang untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau sekadar melepas penat dari rutinitas.

Tahun 2025 pun tidak berbeda. Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan beberapa hari kerja di antara libur tersebut sebagai cuti tambahan atau “jembatan libur panjang” menuju Tahun Baru 2026.

Libur dan Cuti Bersama Natal 2025, Ada Dua Hari Resmi

Sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, libur Natal akan berlangsung selama dua hari.

Berikut jadwal lengkapnya:

Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal

Setelah dua hari tersebut, masyarakat akan langsung menikmati akhir pekan panjang yang berdekatan dengan perayaan Tahun Baru 2026. Bagi yang ingin mengambil cuti tambahan, ada beberapa hari kerja di antara tanggal tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang waktu liburan.

Rangkaian libur panjang akhir tahun ini akan berlangsung dari 25 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, jika seseorang memilih mengambil cuti tambahan di tanggal 29–31 Desember serta 2 Januari 2026.

Berikut rincian urutannya:

Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan

Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti

Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti

Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti

Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru 2026 Masehi

Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti

Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan

Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Dengan demikian, total waktu libur bisa mencapai 11 hari penuh, bila cuti diambil secara maksimal. Tidak heran bila periode ini disebut sebagai “peak season” di dunia pariwisata dan transportasi.

Apakah Cuti Bersama Wajib Dilaksanakan oleh Pekerja?

Meski telah ditetapkan pemerintah, tidak semua pekerja secara otomatis libur pada hari cuti bersama. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pelaksanaan cuti bersama bersifat fleksibel dan tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Aturan tersebut juga menjelaskan ketentuan mengenai hak cuti tahunan karyawan:

Pekerja yang mengambil libur pada hari cuti bersama akan berkurang jatah cuti tahunannya.

Pekerja yang tetap masuk kerja pada hari cuti bersama tidak akan kehilangan jatah cuti tahunan dan tetap menerima upah seperti hari kerja biasa.

Dengan demikian, cuti bersama bukan merupakan libur wajib, melainkan opsional. Perusahaan dapat menyesuaikan kebutuhan operasional dengan memberikan kesempatan cuti bagi sebagian atau seluruh karyawannya.

Aturan Khusus untuk ASN dan PNS: Cuti Bersama Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan

Berbeda dengan pekerja swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki ketentuan tersendiri terkait cuti bersama. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025.

Pada diktum kedua Keppres tersebut disebutkan bahwa:

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.”

Artinya, ASN tetap berhak atas cuti tahunan penuh, meskipun telah mendapatkan libur tambahan di hari cuti bersama.
Lebih lanjut, diktum ketiga Keppres itu juga menegaskan:

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”

Dengan demikian, bila seorang ASN tidak dapat menikmati libur cuti bersama karena tuntutan pekerjaan, maka jatah cuti tahunannya akan ditambah secara otomatis. Ketentuan ini memastikan adanya keadilan bagi semua ASN, baik yang libur maupun yang tetap bertugas di hari cuti bersama.

Persiapan Libur Akhir Tahun: Rencanakan dari Sekarang

Menjelang libur panjang akhir tahun, baik pekerja swasta maupun ASN disarankan mulai merencanakan waktu cuti dan agenda liburan sejak dini. Hal ini penting untuk menghindari lonjakan permintaan tiket transportasi maupun kenaikan harga akomodasi di masa puncak liburan.

Selain itu, bagi perusahaan, penjadwalan cuti bersama karyawan juga membantu memastikan kegiatan operasional tetap berjalan lancar tanpa mengganggu produktivitas.

Periode Natal dan Tahun Baru selalu menjadi momen yang dinantikan. Dengan jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah, masyarakat kini bisa menyusun strategi libur yang lebih efisien—baik untuk berlibur ke luar kota, berkumpul dengan keluarga, atau sekadar rehat dari kesibukan.

Bagi sebagian orang, libur akhir tahun bukan hanya soal waktu istirahat, tetapi juga cara untuk menyegarkan pikiran sebelum memasuki tahun baru dengan semangat dan energi yang lebih positif.

Libur Natal 2025 akan berlangsung pada 25–26 Desember 2025, disusul dengan peluang cuti tambahan menjelang Tahun Baru 2026. Pekerja swasta dapat menyesuaikan jadwalnya berdasarkan kebijakan perusahaan, sementara ASN menikmati cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index