JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas layanan keimigrasian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi membentuk 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi.
Langkah ini diharapkan dapat mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keimigrasian.
Menurut Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, penambahan kantor-kantor ini merupakan jawaban atas kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan di beberapa wilayah.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” kata Yuldi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Langkah ini juga sejalan dengan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.
Sebaran 18 Kantor Imigrasi Baru di Seluruh Indonesia
Penambahan kantor imigrasi baru ini mencakup berbagai kelas dan wilayah, baik TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) maupun non-TPI, dari pulau Jawa hingga Kalimantan. Beberapa di antaranya adalah:
Sulawesi Tengah: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali
Jawa Tengah: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora; Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo; Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal
D.I. Yogyakarta: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo
Nusa Tenggara Barat: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur
Jawa Barat: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut
Bengkulu: Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara
Sulawesi Selatan: Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng dan Bone
Sumatera Selatan: Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau
Jawa Timur: Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan
Gorontalo: Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato
Sumatera Utara: Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan dan Tapanuli Utara
Bali: Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung dan Tabanan
Kalimantan Barat: Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah
Dengan penambahan ini, Ditjen Imigrasi kini memiliki total 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia, memperluas cakupan layanan hingga pelosok daerah.
Dampak Positif bagi Warga dan WNA
Menurut Yuldi, pembukaan kantor imigrasi baru tidak hanya memberikan kemudahan layanan bagi warga negara Indonesia, tetapi juga meningkatkan pelayanan untuk warga negara asing yang berada di Indonesia.
Beberapa layanan yang akan lebih mudah diakses antara lain:
Penerbitan paspor dan dokumen keimigrasian
Izin tinggal bagi warga negara asing
Koordinasi keimigrasian antarinstansi
Penanganan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan orang asing
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud.
Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergisitas antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,”
ujar Yuldi.
Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menjadikan layanan keimigrasian lebih efisien, transparan, dan mudah dijangkau oleh masyarakat di berbagai wilayah.
Pengawasan dan Penindakan Lebih Efektif
Selain mendekatkan layanan, pembentukan kantor baru juga ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian. Dengan cakupan wilayah yang lebih luas, Ditjen Imigrasi dapat melakukan monitoring terhadap aktivitas keimigrasian secara lebih tajam dan merata.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, termasuk deteksi pelanggaran administratif maupun pidana yang dilakukan oleh warga negara asing maupun domestik.
Dengan demikian, setiap kantor imigrasi tidak hanya berperan sebagai pusat layanan publik, tetapi juga sebagai garda terdepan pengawasan keimigrasian di wilayah masing-masing.
Komitmen Ditjen Imigrasi terhadap Pelayanan Masyarakat
Penambahan 18 kantor imigrasi baru merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditjen Imigrasi untuk menjawab tantangan layanan dan pengawasan keimigrasian. Yuldi menekankan pentingnya pemerataan layanan, terutama di wilayah yang selama ini dinilai membutuhkan perhatian khusus.
Dengan kehadiran kantor imigrasi yang lebih dekat dengan masyarakat, diharapkan:
Proses pembuatan paspor lebih cepat
Izin tinggal dan dokumentasi WNA lebih terkelola
Koordinasi antarinstansi semakin lancar
Penegakan hukum keimigrasian lebih efektif dan transparan
Penambahan kantor imigrasi baru ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan layanan publik yang mudah dijangkau, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pembentukan 18 kantor imigrasi baru oleh Ditjen Imigrasi Kemenimipas memperlihatkan upaya serius pemerintah dalam memperluas akses layanan keimigrasian, meningkatkan pengawasan, dan memperkuat koordinasi antarinstansi.
Dengan total 151 kantor imigrasi, masyarakat di berbagai provinsi kini dapat menikmati layanan lebih dekat, cepat, dan efektif, sementara pengawasan terhadap warga negara asing dapat dilakukan lebih merata.
Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Ditjen Imigrasi untuk pelayanan publik yang prima dan pemerataan layanan di seluruh Indonesia.