JAKARTA - BPJS Kesehatan dikenal sebagai program jaminan kesehatan yang menjangkau hampir seluruh biaya pengobatan masyarakat Indonesia.
Namun, tidak semua penyakit dan layanan kesehatan masuk dalam cakupan BPJS. Untuk menjaga fokus sistem pada pelayanan medis dasar, kuratif, dan rehabilitatif, pemerintah mengatur jenis layanan yang tidak ditanggung melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Penting bagi peserta BPJS untuk mengetahui batasan ini agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan tertentu. Beberapa layanan yang tidak dijamin BPJS termasuk pengobatan bersifat estetika, eksperimen, maupun yang sudah dijamin oleh program lain.
21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Dijamin BPJS
Berikut daftar lengkap layanan dan penyakit yang tidak masuk cakupan BPJS Kesehatan:
Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) – Penyakit massal seperti COVID-19 atau flu burung dibiayai pemerintah, bukan BPJS.
Perawatan kecantikan dan estetika – Operasi plastik, filler, botox tanpa indikasi medis.
Perawatan gigi non-medis – Behel, veneer, dan pemutihan gigi bersifat kosmetik.
Penyakit akibat tindak pidana – Cedera dari kekerasan atau penganiayaan ditangani oleh aparat hukum.
Cedera akibat tindakan sengaja – Termasuk percobaan bunuh diri.
Penyakit akibat alkohol atau narkoba – Biaya pengobatan menjadi tanggung jawab pasien.
Pengobatan infertilitas – Bayi tabung, inseminasi buatan, atau terapi kesuburan.
Penyakit akibat kejadian yang bisa dicegah – Misalnya luka akibat kelalaian sendiri.
Pengobatan di luar negeri – Layanan medis di luar Indonesia tidak ditanggung.
Pengobatan bersifat eksperimen – Obat atau prosedur uji coba belum terbukti efektif.
Pengobatan alternatif dan komplementer – Akupunktur, hipnoterapi, bekam, herbal, dan terapi energi, kecuali direkomendasikan dokter.
Alat kontrasepsi – Pil KB, kondom, IUD, dan sejenisnya.
Perbekalan kesehatan rumah tangga – Obat antiseptik, vitamin, tisu basah, dan produk rumah tangga lain.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai aturan – Pasien berobat tanpa mengikuti alur rujukan BPJS.
Fasilitas non-kerja sama BPJS – Berobat di rumah sakit atau klinik non-BPJS (kecuali darurat).
Penyakit akibat kecelakaan kerja – Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Kecelakaan lalu lintas – Biaya pengobatan ditanggung Jasa Raharja hingga batas tertentu.
Pelayanan di lingkungan TNI dan Polri – Mereka memiliki jaminan kesehatan tersendiri.
Layanan untuk kegiatan bakti sosial – Pengobatan massal gratis atau program sosial.
Layanan yang sudah dijamin program lain – BPJS tidak menggandakan pembayaran.
Pelayanan di luar manfaat jaminan kesehatan – Segala bentuk layanan yang tidak sesuai paket resmi BPJS.
Alasan Layanan Tertentu Tidak Ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa jenis layanan karena tujuan utama program adalah memberikan perlindungan medis dasar dan rehabilitatif. Layanan estetika, eksperimen, maupun layanan alternatif belum terbukti secara ilmiah atau sudah ada program lain yang menanggung, sehingga tidak masuk dalam cakupan BPJS.
Selain itu, beberapa kasus seperti cedera akibat tindak pidana atau alkohol menjadi tanggung jawab pihak lain atau individu itu sendiri. Hal ini juga mendorong peserta untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS.
Tips Agar Klaim BPJS Lancar
Untuk memastikan klaim berjalan lancar, peserta BPJS Kesehatan sebaiknya:
Memahami jenis layanan yang termasuk dan tidak termasuk dalam BPJS.
Mengikuti alur rujukan dan prosedur resmi BPJS.
Memastikan berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Memperbarui data diri dan informasi keluarga agar dana dan manfaat bisa diterima oleh ahli waris jika diperlukan.
Dengan langkah-langkah tersebut, peserta bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan secara optimal tanpa risiko biaya pengobatan tertunda atau ditanggung sendiri.