Multi Makmur (PIPA) Ubah Nama Jadi Oxala Energy dan Siap Rights Issue

Kamis, 09 Juli 2026 | 02:49:01 WIB
PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). (Foto: NET)

JAKARTA - Para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kedua PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) resmi menyepakati pergantian nama perusahaan menjadi PT Oxala Energy International Tbk. 

Langkah perubahan identitas ini diambil sebagai bagian dari proses transformasi perseroan, sejalan dengan penguatan tata kelola serta persiapan untuk merambah lini bisnis baru di bidang energi.

Direktur PIPA Noprian mengungkapkan bahwa pemegang saham juga memberikan persetujuan atas kenaikan modal dasar perseroan, dari yang semula Rp200.000.000.000 menjadi Rp274.000.000.000, atau setara dengan peningkatan dari 10.000.000.000 saham menjadi 13.700.000.000 saham. 

Langkah penambahan modal dasar ini merupakan bagian dari penataan struktur permodalan PIPA demi menyokong rencana aksi korporasi berikutnya, termasuk persiapan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD/Rights Issue).

Di samping keputusan tersebut, pemegang saham turut menyepakati pemindahan domisili hukum perusahaan dari yang sebelumnya di Kota Tangerang menuju ke Jakarta Selatan. 

Noprian menerangkan bahwa penyesuaian administratif tersebut diterapkan demi memperlancar koordinasi operasional dalam merealisasikan agenda transformasi bisnis.

Tiga poin kesepakatan tersebut meneruskan runtunan agenda korporasi yang sudah bergulir sejak masuknya PT Morris Capital Indonesia (MCI) sebagai pemegang saham pada Oktober 2025, termasuk penuntasan Penawaran Tender Wajib pada Januari 2026 serta pelaksanaan RUPST/RUPSLB pada Juni 2026.

"Ke depan, perseroan akan mempersiapkan tahapan berikutnya berupa kajian dan uji tuntas atas rencana penyertaan pada entitas di sektor energi, sebelum diajukan untuk persetujuan RUPSLB mendatang," kata Noprian dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Menyusul disetujuinya seluruh agenda dalam RUPSLB Kedua ini, PIPA segera memproses langkah administrasi hukum terkait perubahan nama, domisili, dan modal dasar sesuai regulasi yang berlaku, termasuk penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Dengan hasil RUPSLB 8 Juli 2026 tersebut dipastikan menambah tingkat kepastian perusahaan untuk dapat melaksanakan penambahan modal untuk ekspansi ke sektor energi di tahun ini," ujar Noprian.

Terkini