DJP Surati Penunggak Pajak Lewat Email Resmi

Kamis, 09 Juli 2026 | 19:38:21 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini mulai melayangkan email resmi kepada para wajib pajak yang kedapatan masih mempunyai tunggakan pajak. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengingat agar mereka dapat segera melunasi kewajiban perpajakannya, sekaligus menjadi strategi dalam mempermudah administrasi perpajakan dan mengantisipasi keterlambatan pembayaran tagihan oleh wajib pajak.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, pihak DJP memberikan penegasan bahwa email pengingat yang dikirimkan tersebut merupakan bentuk komunikasi resmi dari pemerintah. Saluran komunikasi ini dikirimkan secara khusus dengan menggunakan alamat yang menggunakan domain @pajak.go.id.

"DJP telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak," dikutip dari pengumuman tersebut, Kamis (9/7/2026). 

Pihak DJP juga mengimbau publik agar tidak gampang mempercayai email sejenis yang dikirim dari domain berbeda, karena hal itu dipastikan adalah bentuk modus penipuan.

Masyarakat atau wajib pajak yang mendapatkan email resmi tersebut diminta oleh DJP untuk memeriksa dan memastikan keaslian dari identitas pengirim terlebih dahulu. 

Jika sudah terkonfirmasi, proses pelunasan tunggakan dapat diselesaikan lewat aplikasi Coretax DJP dengan cara memproses kode billing pada menu pembayaran tagihan pajak. 

Selanjutnya, kode billing tersebut bisa dilunasi melalui berbagai saluran resmi yang tersedia, mulai dari teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, hingga lewat platform e-commerce yang sudah terintegrasi dengan layanan MPN-G2.

Pihak DJP pun telah menyiapkan buku panduan pembayaran yang bisa diakses secara daring guna memberikan petunjuk lengkap mengenai mekanisme pembayaran pajak. 

Di dalam buku panduan tersebut, terdapat penjelasan langkah demi langkah secara mendalam, mulai dari tata cara pembuatan kode billing sampai pada proses penyelesaian pembayaran.

Lewat pengumuman yang sama, DJP memberikan peringatan bahwa tindakan menunda penyelesaian tunggakan pajak berisiko memicu sanksi yang mengacu pada regulasi perpajakan yang sedang berjalan. 

Oleh sebab itu, para wajib pajak diharapkan bisa langsung membereskan kewajibannya begitu menerima surat pemberitahuan resmi tersebut.

"Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tulis DJP. 

Di samping itu, DJP tidak henti-hentinya meminta publik untuk tetap berhati-hati terhadap beragam jenis modus penipuan yang mencatut nama institusi pajak. 

DJP memberikan penegasan kembali bahwa semua bentuk layanan perpajakan disediakan secara gratis tanpa biaya, tidak pernah memberikan instruksi pembayaran ke nomor rekening perorangan, serta tidak akan menyebarkan tautan apa pun di luar situs resmi milik pemerintah.

Terkini