OJK Beberkan Alasan Gadai Ilegal Masih Menjamur di Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 00:59:51 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono. (Foto: NET)

JAKARTA - Aktivitas gadai ilegal tampaknya masih menjamur di tanah air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa situasi ini terlihat dari data yang dikumpulkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari 2019 sampai Juni 2026, di mana ada 278 entitas gadai ilegal yang operasinya telah disetop.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menjelaskan terdapat beberapa faktor yang membuat publik masih terjebak oleh gadai ilegal. 

Ia menyebutkan salah satu pemicunya adalah karakteristik dari layanan gadai itu sendiri yang terhitung gampang dijangkau oleh publik.

"Tentu masyarakat mempunyai semacam agunan, lalu dinilai, kemudian bisa menerima dana dari hasil penilaian barang tersebut. Saking simpelnya, banyak bermunculan yang ilegal," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026).

Kendati demikian, Dicky mengimbau agar publik tetap berhati-hati terhadap penawaran yang diberikan oleh gadai ilegal. Pasalnya, gadai ilegal membawa efek buruk dan berisiko besar lantaran membebankan suku bunga yang tinggi.

"Oleh karena itu, kami dari sisi pelindungan konsumen sangat fokus untuk memberhentikan gadai ilegal maupun entitas lain yang ilegal," tuturnya.

Dicky mengakui bahwa adakalanya keberadaan gadai ilegal di berbagai daerah amat sukar untuk dilacak. Hal ini dikarenakan gadai ilegal umumnya bakal langsung mengubah wujudnya supaya aktivitas mereka tidak terdeteksi.

"Kami sulit sekali mengidentifikasi gadai ilegal yang ada di daerah-daerah, kemudian mereka dengan cepat berkamuflase, sehingga sulit dipastikan jika dihitung secara persis," ucapnya.

Demi menekan pertumbuhan gadai ilegal, Dicky memaparkan bahwa lembaganya konsisten bersinergi dengan seluruh pengawas serta aparat penegak hukum dalam hal penegakan hukum. 

Ia menjabarkan bahwa OJK bersama penegak hukum kini bertindak lebih proaktif agar dapat secepatnya menyegel dan menyetop gadai ilegal apabila terbukti sahih beroperasi tanpa izin.

"Tentunya kalau ada yang melihat teridentifikasi ilegal dan menerima pengaduan masyarakat, kami akan tindak untuk dihentikan operasinya. Upaya tersebut tak akan berhenti, seiring terus adanya kerja sama dengan kepolisian dan kantor OJK di seluruh Indonesia," ungkap Dicky.

Terkini