JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendesak agar regulasi dan standar global terkait tata kelola serta pengembangan kecerdasan artifisial (AI) tidak menjelma sebagai beban tambahan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di negara-negara berkembang.
Pernyataan tegas ini diutarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi sewaktu menghadiri Pertemuan Sherpa G20 ke-2 Presidensi Amerika Serikat (AS) yang berlangsung di Washington DC.
“Indonesia meminta agar standar global AI bersifat fleksibel dan tidak berubah menjadi hambatan kepatuhan baru yang mendiskriminasi UMKM. Negara berkembang harus menjadi co-author dalam perumusan standar, bukan sekadar pelaksana kepatuhan,” ujar Edi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Edi menerangkan bahwa tata kelola AI di tingkat global sepatutnya diformulasikan secara inklusif. Dengan demikian, aturan tersebut tidak cuma menguntungkan negara-negara maju, melainkan turut mempertimbangkan kesiapan serta kepentingan negara berkembang.
Pada sesi Innovation Working Group, Indonesia memacu realisasi konkret dari G20 Roadmap for Cross-border Payments lewat integrasi sistem pembayaran berbasis kode QR antarnegara. Upaya ini dipandang efektif untuk menekan ongkos transaksi sekaligus membantu pekerja migran serta UMKM.
Di samping itu, Indonesia memunculkan pembahasan seputar melonjaknya kerugian yang disebabkan oleh sindikat penipuan investasi kripto lintas negara atau pig-butchering networks.
Oleh sebab itu, Indonesia memotivasi penguatan kolaborasi penegakan hukum antarnegara yang dibarengi dengan edukasi literasi siber, terutama menyasar lansia serta pemula di dunia digital.
Pada kesempatan yang sama, Indonesia sepakat mengenai pemblokiran pemanfaatan konten ilegal atau hasil bajakan dalam proses pelatihan model AI.
Walau begitu, pemerintah mengingatkan bahwa aturan di tingkat internasional harus tetap tunduk pada regulasi perlindungan data di tingkat domestik demi menghindari pencurian data publik sensitif secara ilegal.
Sementara itu, saat ini pihak pemerintah sedang merampungkan Peta Jalan AI Nasional beserta pedoman moral implementasi AI pada bidang kesehatan, pendidikan, keuangan, hingga ekonomi kreatif.
Indonesia pun memotivasi adanya variasi infrastruktur AI agar negara-negara berkembang tidak sekadar dijadikan ladang penyedia data maupun penikmat teknologi semata.
Pemerintah memberikan usulan berupa penguatan kemitraan pemerintah dan swasta (KPBU) untuk investasi pusat data (data center) serta kapasitas komputasi awan yang lebih merata.
Lewat sikap ini, Indonesia menaruh harapan agar tatanan ekonomi digital dunia yang sedang digodok dalam forum G20 bisa beroperasi secara adil serta inklusif.
Langkah ini sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi negara berkembang untuk ikut merumuskan standar AI global, bukan cuma diposisikan sebagai objek yang wajib patuh.