Aturan Baru OJK: Ketentuan Modal Minimum BPR Resmi Berlaku

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:54:31 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: NET)

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan regulasi anyar terkait kewajiban penyediaan modal minimum serta pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Aturan tersebut telah dinyatakan berlaku efektif sejak 30 Juni 2026.

Kebijakan yang dimuat dalam Peraturan OJK (POJK) No.7/2026 ini hadir sebagai langkah penyempurnaan atas regulasi permodalan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015. 

Melalui aturan terbaru ini, OJK memotivasi industri BPR untuk mendongkrak daya saing lewat penguatan modal. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu BPR mencapai economic of scale dalam menjawab tantangan dan persaingan pasar yang kian ketat.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediari-nya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Lewat POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK melakukan penyelarasan regulasi permodalan BPR dengan berbagai aturan serta standar akuntansi paling mutakhir. Proses penyelarasan ini merujuk pada ketentuan terkait BPR dan BPR Syariah, kualitas aset BPR, serta panduan akuntansi perbankan demi menghadirkan sistem regulasi yang lebih terintegrasi.

Dalam aturan paling baru ini, OJK memperlebar skema pemenuhan modal inti minimum bagi BPR. OJK kini memperbolehkan BPR untuk memenuhi standar modal inti melalui skema penambahan modal disetor ataupun modal sumbangan yang berwujud aset tetap, seperti tanah dan bangunan yang lolos kriteria tertentu.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) dalam regulasi tersebut, OJK menetapkan syarat bahwa aset tetap yang disetorkan wajib berupa tanah dan bangunan yang dimanfaatkan untuk operasional BPR. 

Selain itu, BPR juga diwajibkan untuk memaparkan proyeksi pertumbuhan kinerja setelah memperoleh modal tambahan tersebut, serta mengantongi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di atas 12% mengacu pada laporan bulanan posisi terakhir sewaktu pengajuan dilakukan.

OJK melalui regulasi ini pun memberikan kelonggaran terkait batas waktu penyelesaian kelengkapan administrasi dalam pemenuhan syarat modal disetor. Pada waktu yang sama, OJK mengadaptasi komponen permodalan dengan memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap ke dalam bagian modal inti. 

Guna meningkatkan kepatuhan BPR terhadap standar modal inti minimum, OJK sekaligus memperbarui sistem sanksi bagi BPR yang kedapatan melanggar kewajiban tersebut.

Terkini